MENTAWAI, MataSumbar.com – Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai, Sumatera Barat (Sumbar), mulai 22 April 2020 memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 14 hari kedepannya.
Juru bicara gugus tugas Mentawai, Serieli BW mengatakan, pemberlakuan PSBB ini sesuai surat edaran Gubernur Sumatera Barat Nomor 360/052/Covid-19-SBR/IV dan surat edaran Bupati Kepulauan Mentawai nomor 360/226/BUP-2020 tentang pelaksanaan PSBB.
Dalam surat edaran Bupati mentawai tercantum tujuh poin yang harus dipatuhi yaitu, Penghentian sementara kegiatan keagamaan, Kegiatan kendaraan pribadi atau Dinas, Kegiatan kendaraan angkutan Umum dan Ojek, Kegiatan Operasional kapal atau Boat, Aktivitas bekerja di perhotelan dan Rumah Makan, Kegiatan ditempat fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya.
“Tepat pukul 00.00 WIB, 22 April 2020 PSBB berlaku selama 14 hari kedepan sejak ditetapkan” kata Serieli BW yang juga Kabag Hukum Mentawai pada Konfrensi Pers di Aula Sekretariat Umum Daerah, Selasa 21 April 2020.
Penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini, sebut Serieli BW guna memutus mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19) khususnya di empat pulau besar Kabupaten Kepulauan Mentawai, tuturnya.
Terkait PSBB ini, kata Serieli BW ada beberapa hal ke kehususan diterapkan dimentawai sesuai dengan karakteristik daerah yang sudah disepakati Gubernur Sumatera Barat, dimana Bupati Mentawai diberi keleluasan mengatur sendiri soal pembatasan.
Khusus untuk kementawai dilakukan seperti biasanya, cuman tidak membuka kran terkait dengan membawa penumpang 50 persen tetap dilakukan pembatasan, penumpang yang diperbolehkan hanya orang-orang tertentu dan benar-benar penting untuk datang ke mentawai.
Orang yang diperbolehkan itu seperti tenaga kesehatan, petugas keamanan baik TNI maupun Polri, petugas kebencanaan dan pasien yang akan dirujuk, selebihnya boleh, akan tetapi sepanjang ada alasan sangat penting, bukan hanya sekedar datang kementawai, ucapnya.
“Kita berharap penerapan PSBB ini dapat dipahami masyarakat dan dipatuhi, sehingga dalam memerangi corona ini segera berkahir” tuturnya.
Dikatakan, penerapan PSBB ini diperketat dengan melibatkan petugas kemananan yang tertuang pada peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 dan peraturan pemerintah nomor 21 tahun 2020.
PSBB ini didominasi pada pembatasan penumpang 50 persen, perbelakukanya untuk semua jenis transportasi baik laut maupun darat, ketika terjadi kelebihan penumpang yang lain di suruh turun, karena di fasiltas transportasi sudah diatur pembatasan jarak, jelasnya.
Kemudian pembatasan ini juga berlaku di rumah makan, cafe, kedai kopi, kedai sembako besar maupun kecil dan tempat penjual makanan lainnya. pembatasan ini di berlakukan hanya sampai jam 20.00 WIB.
Pembatasan ini aturannya sudah ada, kata serieli BW kalau masih ada yang tidak mematuhi aturan tersebut diserahkan kepada pihak penegak hukum untuk melakukan penindakan, kalau di tingkat kecamatan diserahkan kepada camat, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto