PESSEL,MataSumbar.com – Gugus Tugas Covid- 19 Kabupaten Pesisir Selatan , Sumatera Barat segera tindak lanjuti penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Sumbar, dan saat ini masih menunggu instruksi bupati.
Sekretaris Gugus Tugas COVID-19, Dailipal mengaku, saat ini pihaknya sudah menyusun langkah menindaklanjuti PSBB di Sumbar, mulai dari mempelajari sejumlah pedoman, hingga nantinya menjalanankan instruksi bupati sebagai turunan aturan yang dibuat di tingkat provinsi dan Kemenkes.
“Instruksi bupati segera diterbitkan dengan mengakomodir kearifan lokal kita,” terangnya saat dihubungi Wartawan , Selasa 21 April 2020.
Ia menjelaskan, selain menunggu instruksi bupati sebagai turunannya, pihak juga telah mempersiapkan langkah untuk menerapkan turunan PSBB di daerah itu. Katanya, mulai dari ketersedian personel serta ketentuan diaturkan dalam PSBB.
“Kita akan memperketat lagi pengawasan di daerah perbatasan, pertama kita akan berlakukan kepada orang yang masuk kePessel tracking dan tujuannya kemana,” terangnya.
Selain itu, dalam PSBB ini pihaknya juga akan memperketat pengawasan terhadap pengendara, seperti halnya pengurangan jumlah penumpang. Hingga, aturan lainya yang tidak diperbolehkan saat berkendara dalam penerapan PSBB.
“Kalau berkendaraan motor, itu yang bisa ditoleransi itu orang suami istri, ayah dan anak, kakak beradik atau ada hubungan keluarga. Tapi, kalau kawan menumpang di jalan, itu tidak bisa,” ujarnya.
Ia mengharapkan, dalam penerapan PSBB diPesisir Selatan , masyarakat dapat mematuhi seluruh ajuran dan instruksi yang dibuat pemerintah. Sebab, daerah Pesisir Selatan bagian wilayah Sumbar, termasuk daerah yang tinggi jumlah kasusnya.
“Kita mengimbau kepada masyarakat, untuk memahami kondisi di daerah kita saat ini, dan mematuhi imbauan dan instruksi pemerintah dalam rangka memutus mata rantai COVID di Persisir Selatan. Karena dalam catatan, Sumbar termasuk yang terparah, terkhusus Pesisir Selatan ,” tutupnya.
Diketahui sebelumnya, Pemprov Sumbar telah mengumumkan jadwal akan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai Rabu 22 April hingga 5 Mei 2020 selama 14 hari.
Diketahui yang akan diberlakukan, adalah bertujuan untuk memutus mata rantai COVID-19 di Sumbar. Salah satunya dengan cara membatasi aktivitas masyarakat dari biasa, mulai diwajibkan memakai masker, hingga ketentuan ke luar rumah dan pembatasan aktivitas lainnya.
Pewarta : Topit Marliandi
Editor : Heri Suprianto