Padang panjang, MataSumbar.com – Antisipasi penyebaran wabah virus corona, Pemerintahan Kota Padang Panjang berlakukan wajib karantina bagi Perantau yang pulang kampung.
“Bagi warga padang panjang berada di luar daerah yang pulang kampung wajib di karantina dan tempatnya sudah disediakan” kata Walikota Padang Panjang, Fadly Amran, BBA Datuak Paduko Malano, Senin 6 April 2020.
Dia mengatakan, mulai hari ini, setiap perantau yang pulang, diharuskan ikut karantina dulu selama 14 hari di tempat yang telah kita sediakan. Ini sangat penting. Demi kenyamanan warga Padang Panjang.
Masa karantina ini juga relatif. Jika setelah tiga hari tidak ada gejala demam, kata Fadly tim kesehatan membolehkan mereka pulang ke rumah, dirumah harus juga karantina mandiri dan keberadaan mereka tetap akan dipantau petugas, ujarnya.
“Semua ini kita lakukan, agar tidak ada kecemasan di tengah masyarakat. Kita juga mesti ekstra hati hati mengawasi penyebaran virus corona ini,” ungkap Fadly Amran.
Dijelaskan, pemeriksaan yang ketat dan karantina yang pasti, itu semua dilakukan agar penyebaran virus covid-19 di Padang Panjang benar benar putus.
“Jangan sampai bertambah parah meskipun belum ada yang terjangkit atau positif, namun kita harus tetap waspada dan mawas diri,” tegasnya.
Untuk itu pula, katanya, tempat karantina disediakan yang nyaman. Disediakan makanan dan minuman yang cukup. Disediakan dokter, perawat dan obat obatan. Dan akan diawasi aparat keamanan. (yb.kmf).
Editor : Heri Suprianto