MENTAWAI, MataSumbar.com – Pemerintahan Kabupaten Kepulauan mentawai alokasikan anggaran tahap pertama untuk percepatan penanganan Covid-19 sebesar 21, 7 miliar yang bersumber dari belanja tidak terduga.
Pengalokasian dana itu sesuai dengan intruksi Presiden nomor 4 tahun 2020. Dimana setiap pemerintahan daerah segera melakukan refoccusing dan relokasi anggaran kegiatan dalam APBD tahun 2020 untuk penanganan covid-19.
“Kita sudah laporkan di kementerian dalam negeri, bahwa pemkab mentawai telah melakukan refoccusing dan relokasi anggaran penanganan covid sebesar 21,7 miliar” kata Kepala BKD Mentawai, Rinaldi saat Jumpa Pers di Aula Sekretariat Umum Daerah, Sabtu 11 April 2020.
Dikatakan soal anggaran penanganan covid saat ini sudah ready, hanya tinggal tim gugus tugas melaksanakan kegiatan dan apabila dibutuhkan anggaran tersebut sudah bisa dicairkan.
Anggaran yang sudah disediakan di peruntukan pada tiga bidang yaitu sektor kesehatan, dampak ekonomi dan socialsafty net, dalam penanganan covid, dana yang tersbesar dipergunakan itu pada tiga bidang ini, ucap Rinaldi.
“Prinsipnya pengunaan dana penanganan covid ini ada di tim gugus tugas sesuai kegiatan yang dilakukan. Dasar itu bisa dilakukan pencairan dana sesuai kebutuhan selama penanganan covid” ujarnya.
Tak hanya itu, kata Rinaldi untuk disetiap kecamatan juga sama yang dilakukan oleh tim gugus tugas tingkat Kabupaten dan anggaran ini di pergunakan untuk keperluan pananganan covid seluruh mentawai dan sistim pengajuannya juga sama sesuai kegiatan yang dilakukan.
“Intinya dana yang sudah disediakan ini diperuntukan penanganan covid pada tiga sektor” kata Rinaldi.
Dia menyebutkan, dalam waktu dekat akan diterbitkan edaran Bupati untuk menunda beberapa pelaksanaan kegiatan yang dirasa belum urgen dilaksanakan pada Tahun Anggaran 2020. Hal ini untuk mengantisipasi kebutuhan anggaran penanganan Covid-19 apabila tetap berlanjut hingga akhir tahun ini.
Selain itu, pemerintahan daerah juga akan mengintrusikan seluruh kepala Desa untuk melakukan relokasi dan refoccusing APB Desa, khususnya Alokasi Dana Desa (ADD) dari APBD Mentawai untuk penanganan covid-19 ini, imbuhnya.
Sementara Bupati Mentawai Yudas Sabaggalet menjelaskan, alokasi anggaran yang sudah disediakan, untuk pengelolaannya di 10 kecamatan sesuai dengan kegiatan yang dilakukan dan anggaran tidak di bagi sama rata.
“Satgas kecamatan sudah dibentuk, prinsipnya apapun kegiatan yang dilakukan silakan pihak kecamatan ajukan anggarannya, tapi kegiatan itu berhubungan dengan covid” ucap Yudas.
Dikatakan kegiatan yang dilakukan tidak berhubungan dengan covid, maka anggaran yang diajukan tidak bisa di bayarkan, maka kegiatan yang dilakukan itu sesuai tiga item bidang yang sudah di tetapkan.
“Penerapan kegiatan yang di lakukan itu sesuai aturan serta sudah ada surat edaran LKPP, maka kegiatan harus berhubungan dengan penanganan covid” tutupnya mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto