SIKAKAP, MataSumbar.com – Jajaran Polsek Sikakap Bersama Personel Danramil yang tergabung dalam tim gugus tugas tingkat Kecamatan melakukan pemasangan brosur larangan bagi tidak pakai masker masuk wilayah hukum Siakap.
“Brosur yang kita pasang disetiap fasilitas umum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya septi diri dalam mencegah penyebaran corona” ucap Kanit Binmas Polsek Sikakap, Ipda. Yanuar kepada awak media, Sabtu 11 April 2020.
Dia menyebutkan, pemasangan selebaran imbauan wajib menggunakan masker saat memasuki wilkum sikakap guna memutus rantai pamdemi corona.
Demi kemanusian dalam perecepatan penanganan virus corona ini, kata Yanuar kami tidak pernah lelah untuk terus melakukan edukasi kepada masyarakat, ujarnya.
Selain itu, meski kami berada diwilayah hukum pulau terluar tidak ada menjadi alasan bagi personel untuk tidak melaksanakan perintah pimpinan demi keselamatan bersama, ujarnya.
Dengan imbauan wajib memakai masker ini, setidaknya menjadi refrensi bagi masyarakat untuk lebih meningkatkan kesadaran dalam memerangi pandemi corona, tuturnya.
Editor : Heri Suprianto















