MENTAWAI,MataSumbar.com – Tim gabungan penegakan hukum Perda AKB Mentawai melaksanakan razia penegakan Perda No. 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) Dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19, Rabu 4 November 2020.
Pelaksanaan operasi yustisi personel gabungan terdiri dari Satpol PP dan Damkar Mentawai, Kodim 0319/Mentawai, Polres Mentawai, Dishub dan Kesbangpol Mentawai.
Kepala Bidang Operasional dan Intelijen Satpol PP Mentawai, Ren Yani, S.STP mengatakan, operasi yustisi dalam rangka penegakan Perda AKB sudah berjalan dua hari dengan sasaran sejumlah OPD di bagi dalam dua tim.
“Penegakan Perda AKB di sejumlah OPD masih kita temukan ASN yang melanggar protokol kesehatan dan diberi sanksi sosial” sebut Ren Yani
Dalam operasi yustisi penegakan Perda AKB di perkantoran, kalau dapat semua OPD, karena perlu diantisipasi terjadinya penambahan kluster baru, ujarnya.
Dia mengatakan, memasuki dua hari penegakan Perda AKB yang disasar ke OPD, pelanggaran hari ini sudah mulai menurun, namun adapun yang kedapatan tidak pakai masker tetap diberi sanksi sosial.
“Sejak Senin 2 November 2020 pelaksanaan Perda AKB ada 10 ASN ditemukan melanggar protokol kesehatan dan hari ini belum kita data, sebut Ren Yani.
Dia menegaskan, penegakan Perda AKB ini dilakukan bukan hanya di kalangan masyarakat, namun di sasar ke setiap perkantoran yang ada di pemkab Mentawai, guna mengantisipasi penyebaran covid-19.
“Jadi, bagi pelanggar protokol kesehatan yang terjaring tidak memakai masker diberi sanksi kerja sosial di lokasi operasi,” ujarnya.
Setiap pelanggar dalam menjalankan sanksi berupa kerja sosial menggunakan rompi bertuliskan. “Saya pelanggar protokol kesehatan”. Diharapkan dengan adanya operasi yang dilaksanakan ini dapat meningkatkan kesadaran kepada ASN maupun masyarakat, tuturnya lagi
“Mengantisipasi penyebaran covid-19 sangat penting mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan serta kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi di lapangan,” tutupnya.
Editor : Heri Suprianto
Hits: 136