Sidang kode etik penyelenggara pemilu di ruang sidang DKPP Jakarta Pusat
JAKARTA,MataSumbar.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), akhirnya mencopot Amnasmen dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatra Barat karena terbukti melanggar kode etik dalam tahapan Pilkada Serentak 2020.
Keputusan pemberhentian ini ditetapkan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 11 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat Rabu, 4 November 2020.
Dalam sidang, DKPP menilai Amnasmen melanggar kode etik saat melakukan verifikasi faktual calon jalur perseorangan atau independen. Kebijakan yang diteken Amnasmen dinilai merugikan bakal calon perseorangan Fakhrizal-Genius Umar yang mengadukan perkara ini.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras dan pemberhentian dari jabatan ketua kepada Teradu II Amnasmen selaku ketua merangkap anggota KPU Provinsi Sumatera Barat terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua Majelis Alfitra Salamm dalam sidang yang disiarkan akun Youtube DKPP RI, Rabu (4/11).
Selain Amnasmen, DKPP juga mencopot Izwaryani dari jabatan Koordinator Divisi Teknis. Izwaryani dinilai bertanggung jawab terhadap kebijakan yang melanggar kode etik tersebut.
Tiga Komisioner KPU Provinsi Sumbar lainnya, yaitu Yanuk Sri Mulyani, Gebriel Daulai, dan Nova Indra dijatuhi sanksi teguran. DKPP menilai kebijakan itu tentunya telah dibahas dan diputuskan lewat rapat pleno yang melibatkan seluruh komisioner.
Dalam putusan itu, DKPP juga merehabilitasi nama baik tujuh teradu lainnya yang merupakan ketua dan anggota Bawaslu Provinsi Sumbar, ketua Bawaslu Solok, serta Ketua Bawaslu Pasaman. Mereka dinilai tak bersalah dalam perkara itu.
“Memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lambat 7 hari sejak putusan ini dibacakan. Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” ucap Alfitra.
Sementara itu ketika dikonfirmasi, Amnasmen mengaku belum melihat putusan tersebut karena masih dalam perjalanan dinas dari Kabupaten Dharmasraya menuju Kota Padang.
“Saya belum melihat putusan tersebut,” kata dia, dikutip dari Antara, Rabu (4/11).
Sebelumnya, bakal calon dari jalur perseorangan Fakhrizal-Genius Umar dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) oleh KPU Sumbar. Merekapun mengajukan gugatan dugaan pelanggaran etik ke DKPP.
Dalam pencalonan jalur independen, Fakhrizal-Genius merasa dirugikan oleh kebijakan KPU Sumbar. Mereka juga merasa dirugikan oleh Bawaslu Sumbar yang menolak laporan pelanggaran.
“Akibat kebijakan sepihak dari KPU Sumbar mengeluarkan surat BA 5.1-KWK, kami merasa dirugikan. Kerugian ini tampak dengan banyaknya dukungan yang Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” kata kuasa hukum Fakhrizal-Genius, Ardyan, dikutip dari situs resmi DKPP.
Seperti diketahui, setelah gagal melaju sebagai calon perseorangan, Fakhrizal-Genius maju dari jalur parpol. Mereka menggandeng dukungan dari PKB, Nasdem, dan Golkar di Pilkada Serentak 2020 (**).