PESSEL, matasumbar.com – Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan, Senin (21/10/2019) mengamankan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) di duga memiliki Narkoba jenis sabu.
IRT itu diketahui bernama inisial YL (30). YL diamankan petugas saat berada di rumah mertuanya di Kampung Pasir Lakitan, Nagari Lakitan, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan sekitar pukul 16.30 WIB.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mendapat informasi dan laporan masyarakat. Melihat dari ciri-ciri pelaku, Satresnarkoba Polres Pesisir Selatan langsung melakukan penggrebekan.
“Setelah melihat dan memastikan ciri-ciri pelaku, tersangka langsung kami amankan. Karena selama ini diduga sering memiliki, menyimpan, menjual narkotika golongan 1 jenis sabu di daerah tersebut,” ungkap Kapolres Pessel, AKBP Cepi Noval melalui Kasat Narkoba IPTU Heristyah, Selasa 22 Oktober 2019.
Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan, namun tidak mengakui perbuatannya. Sekali-kali diam dan tertegun, tertunduk dengan mata berkaca-kaca.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti, dua paket narkoba jenis sabu berbungkus plastik bening dibalut dengan timah rokok, dan satu alat hisap sabu atau bong serta satu buah handphone merk Nokia X2 berwarna hitam.
“Terhadap pelaku akan kita jerat pasal 112 jo 114 Undang-undang narkotika nomor 23 tahun 2009 dengan ancaman hukuman diatas lima tahun kurungan penjara,”pungkasnya. (Topit Marliandi)