PASBAR, MataSumbar.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasaman Barat, kembali melakukan penangkapan terhadap Pengedar dan Pemakai Narkotika Golongan I Jenis Sabu.
Penangkapan dilakukan, Rabu 15 April 2020, sekira Pukul 05.15 WIB, di Jorong Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku yang diringkus tim Opsnal Sat res narkoba itu 2 orang laki-laki dan 1 orang Perempuan. Penangkapan ketiga tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/23/IV/2020/SPKT/SUMBAR/Res Pasbar, tanggal 15 April 2020.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial : “ZP” (32 ) Laki-laki, Warga Kp Padang Utara, Nagari Air bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasbar, “AL” (31 th) Laki-laki, Pekerjaan Petani, Warga Jorong Pasa Pokan, Nagari Air Bangis, Kecamatan Sungai Beremas, Kabupaten Pasaman Barat., “IW” (35 th), Perempuan, Pekerjaan Ibu Rumah Tangga, Warga Batas Tarok, Nagari Parit, Kecamatan Koto Balingka, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP Fery Herlambang, S.IK melalui Kasubag Humas AKP. Defrizal, mengatakan, penangkapan ketiga tersangka berawal adanya dari informasi masyarakat bahwa di Kejorongan Kuamang, Nagari Ujung Gading, Kecamatan Lembah melintang, Kabupaten Pasaman Barat, tepatnya di rumah kontrakan tersangka IW (35 th) dijadikan tempat pesta Narkoba jenis Sabu dan selanjutnya Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pasbar.
Dari informasi itu tim opsnal bergerak untuk melakukan penyelidikan dan langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka IW (35 th) dan ZP (32 th), ucap Defrizal
Diakatakan, hasil penggeledahan dirumah tersangka “IW” petugas berhasil menemukan Barang Bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika Golongan I Jenis Sabu dikamar yang disimpan dalam kotak rokok dunhil dan 1 paket kecil sabu disimpan dalam kotak sabun shinzui, 4 pak plastik pembungkus berbagai ukuran, 1 (satu) Hand phone lipat merk samsung, 1 Hand phone merk Oppo, 1 Set alat pakai sabu lengkap dengan sisa yang telah di pakai.
Setelah dilakukan pengembangan, kata Defrizal sabu yang yang idapat berasal dari AL (31) yang berhasil ditangkap dirumahnya, kemudian Tim Opsnal Sat Res Narkoba menemukan barang bukti berupa 1 (satu) HP merk Vivo warna hitam, 1 HP merk Aldo warna putih , 1 buah buku catatan hutang piutang.” ungkapnya.
Saat ini ketiga tersangka telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Ketiga tersangka ZP (32 th), AL (31 th) sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 jo 112 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka IW (35 th) sebagai pemilik atau menguasai Narkotika Golongan I jenis Sabu, dijerat Pasal 112 jo 127 UU No.35 tahun 2009.
Pewarta : Wisnu Utama
Editor : Heri Suprianto