MENTAWAI, matasumbar.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai melakukan evaluasi pencalonan anggota DPRD Mentawai pada Pemilu 2019 di Kantor KPU Mentawai, Selasa (12/11/2019).
Ketua KPU Mentawai, Eki Butman mengatakan rapat evaluasi pencalonan anggota DPRD ini diselenggarakan untuk menampung saran dari partai politik dan para stakeholder.
“Kita mencari masukan sebanyak-banyaknya, hari ini fokus pencalonan anggota Dewan,” ujar Eki Butman.
Dijelaskan Eki Butman, pencalonan anggota DPRD 2019 yang di evaluasi mulai pendaftran, pengumuman, Verifikasi, Pengumuman DCS sampai DCT, ini yang dipaparkan termasuk bidang-bidang lain juga sudah dilaksanakan, cuman ada konsepnya RDK ada juga evaluasi internal.
Sepanjang pelaksanaan pemilu, Eki Butman sampaikan KPU bekerja berdasarkan juknis dan aturan tidak keluar dari lingkaran, termasuk proses pencalonan. Dalam ketegasan dalam aturan terbukti salah satu orang di coret gagal sebagai calon, bahkan ada yang diganti tapi tidak sesuai dengan proses DCS dan tidak sesuai dengan PKPU, sehingga data perbaikan diganti oleh partai politik yang ada.
Divisi Teknik KPU Mentawai, Iswanto. JA menyubutkan, pada intinya kegiatan RDK ini, KPU mengevaluasi apa yang menjadi keberatan bagi partai politik dalam pencalonan, karena letak geografis mentawai agak cukup sulit komunikasi dengan lembaga-lembaga administrasi pendukung pencalonan.
“Memang dengan keterbatasan komunikasi akan banyak menyita waktu dan menguras energi, bahkan bisa gagal untuk mengikuti pesta demokrasi, ketika persyaratan tidak terpenuih” ujarnya.
Disebutkan adanya masukan, KPU Mentawai akan membawa hasil evaluasi tersebut pada saat melakukan rapat dengan KPU RIn untuk diakomodir dalam pemilu berikutnya.
“Jadi melihat kondisi di mentawai, kalau dapat tahapan pencalonan anggota DPRD dapat disederhanakan” tuturnya.
Sebenarnya Partai politik sendiri mengaharapkan penyederhananan terhadap kewenangan daerah dalam proses pencalonan, untuk mempermudah pengurusan dalam melengkapi persayaratan.
Hal ini yang perlu didorong, namun PKPU dirubah juga berhadapan dengan Dewan artinya bagaimana DPRD Kabupaten, partai politiknya mampu membawa langkah politik ini ke pemerintahan pusat, tutupnya (Ers).