JAKARTA, matasumbar.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa Plt Kadis PUPR dan Sekretaris Kominfo Solok Selatan terkait kasus yang menimpa Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria.
Dalam kasus ini, KPK terus merampungkan penyelidikan dugaan suap yang menjerat Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria. Sejumlah saksi dari Pemkab Solok Selatan dan pihak swasta pun mulai diperiksa.
Dilansir dari Langgam.id, Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, mengatakan pihaknya telah memeriksa empat orang saksi terkait kasus tersebut. Masing-masing, Plt Kepala Dinas PUPR Solok Selatan, Hanif Rasimon, Sekretaris Dinas Kominfo Solok Selatan, Yenny Afrianti. Kemudian Ayi dan Suriati dari pihak swasta.
Para saksi yang diperiksa di wilayah Sumbar ini, sebut Ali Fakri terkait dengan pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Solok Selatan menyangkut kasus bupati dua periode itu.
“Ya, kami periksa di Sumbar,” kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, kepada awak media, tanpa merincikan lokasi pemeriksaan, Selasa 4 Februari 2020.
Sebelumnya, Bupati Solok Selatan, Muzni Zakaria, resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK, Jakarta, sejak Kamis (30/1/2020). Dia terjerat kasus korupsi dugaan penyuapan dalam proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan.
Bupati dua periode itu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut sejak April 2019. KPK juga menetapkan tersangka pemilik Dempo Grup Muhammad Yamin Kahar sebagai pemberi suap (red).