MataSumbar.com|PESSEL – Untuk memaksimalkan penanganan covid-19 di setiap nagari, Komisi I DPRD Kabupaten pesisir selatan Sumatera Barat meminta ketegasan pemkab dalam penekanan 8 persen dana nagari dan masa pelantikan wali nagari yang masih belum terjadwal.
“Dua hal yang dianggap penting itu harus menjadi catatan bagi Pemkab. Karena mengingat, masa kekosongan pejabat pemerintah nagari dan penanganan Covid yang mesti jelas pelaksanaan sampai ke tingkat bawah” ungkap Ketua Komisi I DPRD Pessel, Al Ermon usai hearing bersama Dinas PMDPP -KB, di ruang Komisi DPRD Pessel, Rabu 14 Juli 2021.
Terkait hal ini, pihaknya sudah menyampaikan kepada pemkab melalui Dinas PMDPP-KB dalam hearing evaluasi kerja 2021 ini. Karena memang ini harus butuh ketegasan yang jelas dari pemerintah daerah, ucapnya.
Selain Dinas PMDPP-KB, Komisi I DPRD Pessel juga menggelar hearing bersama Inspektorat, BKPSDM, Disdukcapil, Dinas Arsip dan Perpustakaan, Satpol-Damkar, Asisten I. Hearing dilakukan maraton dengan jadwal bergantian.
Menurut Al Ermon, hearing yang dilakukan hari ini mesti harus menjadi catatan bagi masing-masing OPD. Karena, memang diantaranya lain seperti, penanganan covid dan pelantikan 31 wali nagari sangat mendasar untuk dilakukan.
“Dalam penanganan covid-19, pemerintah nagari jangan tahunya beli masker terus dan penyemprotan. Kita minta ada inovasi, terkait pemulihan ekonomi dan sebagainya,”tutur Al Ermon.
Terkait 8 persen dana nagari, sebelumnya Kepala Dinas PMDP2 -KB Pessel, Wendi menyebutkan, dalam penanganan Covid-19 masing-masing nagari wajib menganggarkan sebesar 8 persen.
Menurutnya, hal itu seiring dengan keluarnya Surat Edaran (SE) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan terkait alokasi Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD) 2021.
“Diluar BLT, PemNag wajib sediakan DD untuk tangani Covid. Besarannya 8 persen dari DD, jika di rata-ratakan per- nagari mencapai 60 sampai 100 juta,” ungkapnya.
Selain itu, untuk tepat sasaran penggunaan DD Pemerintah Nagari harus memahami regulasi secara baik, diantaranya dengan mengacu pada Permendes nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa 2021.
“Sesuai ketentuan, DD digunakan untuk 3 prioritas, diantaranya pemulihan ekonomi, kegiatan program nasional dan penanganan Covid, seperti menyediakan RINA (rumah isolasi nagari),” jelasnya.
Sementara, terkait pelantikan wali nagari, karena masih ada satu nagari yang masih dalam sengketa. Sehingga menunggu hasil tersebut, pelantikan masih menunggu. Persoalan ini akan segera diselesaikan. Mengingat masa pelantikan hampir sudah dekat waktunya.
Dalam hearing bersama sejumlah OPD, selain di hadiri Ketua Komisi I, Al Ermon juga di hadiri Wakil Ketua Komisi I, Daskon beserta anggota Irjal, sekretaris, Aprinal Tanjung dengan anggota, Marzan Hanafi Herman, Anang Bintoro, Hardianto dan Irwan,(Topit Marliandi).
Editor : Heri Suprianto