Padang, MataSumbar.com – Merasa tak benar dengan pemberitaan MataSumbar.com sebelumnya dengan judul “Abaikan Panggilan Jaksa, Anggota DPR RI Andre Rosiade Mangkir dari Persidangan”.
Andre Rosiade mengutus 2 (dua) orang anggotanya untuk minta klarifikasi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait tidak adanya konfirmasi atas kehadiran saksi Andre Rosiade pada sidang lanjutan ke 6 (enam) kasus Prostitusi Online dengan tersangka Nopi Nurmalasari (NN) di Pengadilan Negeri Klas I A Padang pada hari Selasa 18 Agustus 2020 yang lalu.
Diketahui, 2 (dua) orang anggota tersebut Pengurus Partai Gerindra Sumbar bernama Alwiys Ray dan Riko Adrian Putra.
Alwiys Ray mengatakan, bahwa Andre Rosiade sudah mengirimkan Surat pemberitahuan untuk tidak bisa hadir pada sidang lanjutan ke 6 (enam).
“Ini kami ada bukti tanda terima surat tersebut. Kami berikan Surat tersebut melalui Drive THRU”, ucap Alwiys Ray.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dewi Permata mengatakan, kepada siapa diberikan surat tersebut. Sampai saat ini saya belum menerima surat tersebut.
Hanya Rio Handevis lah yang kasih tau, bahwa ia tidak bisa hadir karena ada acara di Semen Padang, ucap JPU Dewi Permata kepada MataSumbar.com.
“Rio Handevis kasih tau tak bisa hadir di persidangan melalui telephone sekitar pukul 09.00 WIB, ujar JPU Dewi Permata yang didengar langsung oleh Alwiys Ray dan Riko Andrian Putra di Kejati Sumbar.
“Lain kali, kasih tau saya langsung melalui telephone”, tutup JPU Dewi Permata.
-Robbie-