PASBAR, matasumbar.com – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat berhasil mengamankan 1 (satu) orang pelaku pengedar Narkotika Jenis Sabu-sabu, pada hari Jum’at, tanggal 24 Januari 2020 sekira Pukul 20.00 WIB di Area Persawahan Kampung IV Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Pelaku merupakan warga Kampung I Jorong Mahakarya, Nagari Koto Baru, Kecamatan Luhak Nan Duo, Kabupaten Pasaman Barat inisial “LAA” (30 th).
Operasi Penangkapan yang dilakukan oleh Jajaran Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Pasaman Barat yang di pimpin langsung oleh Kepala BNNK Pasaman Barat Irwan Effenry Am, SH.,MM. berhasil mengamankan barang bukti berupa.
“Kita berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa tiga bungkus paket kecil narkoba jenis sabu, satu buah kaca pirek, satu buah Handphone merek LG dan satu helai jaket hitam merek mahakaarya Indonesia” kata Irwan Effenry kepada awak media, sabtu 25 januari 2020.
Dia menjelaskan, penangkapan tehadap pelaku dilakukan Jumat 24 Januari 2020 sekira pukul 20.00 WIB bersama jajaran BNNK Pasaman Barat setelah diperoleh informasi dari masyarakat tentang aktivitas diduga pelaku sebagai pengedar narkoba
Berdasarkan hasil penyelidikan dilokasi kejadian, jajaran BNNK Pasaman Barat berhasil meringkus pelaku di wilayah jorong mahakarya , Nagari koto baru, Kecamatan Luhak nan duo, Kabupaten Pasaman Barat” terangnya.
Dia ,mengatakan sebelum dilakukan penangkapan tim BNNK melakukan pengintaian terhadap gerak gerik pelaku serta petugas melakukan penyamaran, sehingga pelaku berhasil di amankan di lokasi area persawahan kampung IV Jorong Mahakarya beserta barang bukti yang ditemukan berupa narkoba jenis sabu.
Saat ini Pelaku beserta barang bukti dibawa ke kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten Pasaman Barat, untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut” tukasnya (Wisnu)