PADANG,MataSumbar.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Padang Timur berhasil meringkus dua pelaku pencurian berinisial D dan R pada hari Rabu, 22 Juli 2020 yang diduga melakukan pencurian di Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Sumatera Barat.
Diketahui pelaku berinisial D (38) dan R (18). Kedua pelaku warga Kel, Parak Karakah, Kec Padang Timur, Kota Padang.
Kapolresta Padang Kombes Pol Yulmar Try Himawan, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Padang Timur AKP. Afrides Roema, SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua pelaku D dan R.
Berawal dari sebuah laporan masyarakat, Tim Opsnal Polsek Padang Timur langsung bergerak untuk mencari pelaku. Alhasil, sekira pukul 01.30 WIB Tim Opsnal berhasil meringkus pelaku D dan pelaku R diringkus sekira pukul 05.30 WIB, ucap mantan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat kepada matasumbar.com, Minggu 26 Juli 2020.
Lanjut AKP Afrides , Barang bukti yang kita amankan, 1 (satu) bh Mesin Cuci Merk Samsung, 1 (satu) bh Lemari Plastik, 1 (satu) Set Kasur santai, 1 (satu) bh Karpet, 16 (enam belas) bh Taperwer dan 5 (lima) bh panci plastik. Dengan adanya barang bukti yang ditemukan, jajaran Opsnal Unit Reskrim masih melakukan pengembangan.
“Kedua tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolsek Padang Timur guna untuk diproses lebih lanjut,” terang, AKP Afrides.
Pewarta : Topit / Robbie
Editor : Heri Suprianto















