PADANG, matasumbar.com – Negara dengan sistem presidensiil biasanya berbentuk republik dengan presiden sebagai kepala negara yang merupakan pemimpin dari perangkat negara pada kementerian-kementerian pada negara sekaligus sebagai kepala pemerintahan merupakan pemimpin dari perangkat pemerintahan yang direpresentasi pada bagian dari kementerian negara kepada kementerian-kementerian yang ada pada kabinet.
Di sini, presiden mempunyai hak yang lebih luas sebagai kepala birokrasi/ aparatur negara, mewakili negara ke luar negeri dan kepala negara dan kepala pemerintahan sebagaimana diatur berdasarkan konstitusi negara dan perundang-undangan negara menjalankan kebijakan dalam negeri. Namun tentunya ada pengecualian bagi beberapa negara berbentuk monarki absolut seperti Arab Saudi, di mana raja biasanya merangkap sebagai kepala pemerintahan.
Berdasarkan sifat kepala negara terbagi menjadi 2 yaitu:
Kepala negara seremonial/simbolis, Kepala negara seremonial/simbolis adalah kepala negara tidak memiliki hak prerogratif dan politik (tidak dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki sedikit kewenangan di mana kepala pemerintahan adalah perdana menteri dan bersistem parlementer.
Kepala negara populis Kepala negara populis adalah kepala negara memiliki hak prerogratif dan politik (dapat mencampuri urusan pemerintahan dan legislatif) dan memiliki banyak kewenangan di mana kepala pemerintahan adalah presiden atau perdana menteri dan bersistem presidensiil atau semipresidensiil.
Kepala pemerintahan
Kepala pemerintahan adalah pemimpin pemerintah atau kabinet. Dalam sistem parlementer, kepala pemerintahan biasanya adalah perdana menteri yang ditunjuk. Dalam sistem presidensiil atau monarki, kepala pemerintahan sering kali merangkap sebagai kepala negara dan bergelar presiden atau raja. Artikel ini akan terfokus pada kasus di mana kepala pemerintahan terpisah dari kepala negara.
Pemerintah Indonesia
Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan. Wilayah administratif di dalam negara Indonesia saat ini terbagi menjadi 34 provinsi.
Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.
Sistem presidensial adalah sistem negara yang dipimpin oleh presiden. Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Presiden dalam menjalankan pemerintahan dibantu oleh menteri-menteri. Presiden berhak mengangkat dan memberhentikan para menteri. Para menteri atau biasa disebut sebagai kabinet bertanggung jawab terhadap presiden.Presiden dalam menjalankan pemerintahannya diawasi oleh parlemen.
Parlemen di Indonesia terdiri dari dua bagian yakni, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota DPR dan DPD dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPR merupakan pemilihan umum yang diselenggarakan oleh sebuah komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berbentuk pemilihan umum multi partai. Pemilihan umum untuk memilih anggota DPD juga diselenggarakan oleh komisi pemilihan umum dengan mekanisme kontestasinya berasal dari calon perseorangan dengan syarat-syarat dukungan tertentu yang mewakili wilayah administrasi tingkat 1 atau provinsi.
Anggota-anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang bersidang sedikitnya satu kali dalam 5 (lima) tahun. MPR merupakan lembaga tinggi negara berwenang untuk mengubah dan menetapkan undang-undang dasar negara. MPR adalah lembaga tinggi negara yang melantik presiden dan wakil presiden. MPR hanya dapat memberhentikan presiden dan atau wakil presiden dalam masa jabatannya menurut undang-undang dasar.
Parlemen di Indonesia terdiri dari dua bagian yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Anggota-anggota DPR dan DPD merupakan anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) .
Sistem Pemerintahan Indonesia adalah Presidensial, yaitu Negara yang dipimpin oleh Presiden dan Wakil Presiden. Presiden dan Wakilnya dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilihan umum.
Bentuk pemerintahan negara Indonesia adalah republik konstitusional, sedangkan sistem pemerintahan negara Indonesia adalah sistem presidensial. Bentuk pemerintahan republik merupakan pemerintahan yang mandat kekuasaannya berasal dari rakyat, melalui mekanisme pemilihian umum dan biasanya dipimpin oleh seorang presiden.
Indonesia adalah negara berbentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Negara kesatuan adalah bentuk negara berdaulat yang diselenggarakan sebagai satu kesatuan tunggal. Negara kesatuan menempatkan pemerintah pusat sebagai otoritas tertinggi sedangkan wilayah-wilayah administratif di bawahnya hanya menjalankan kekuasaan yang dipilih oleh pemerintah pusat untuk didelegasikan.
Jika kita membahas mengenai pemerintahan di negara ini, ada hal-hal tertentu yang mengalami kemajuan dan kemunduran. Pemerintahan di Indonesia saat ini sudah semakin baik dan maju dengan didukung kemajuan teknologi. Namun yang jadi pertanyaan, apakah Indonesia saat ini sudah benar-benar merdeka?
Mengapa masih banyak masyarakat kecil yang hanya bisa duduk dan meminta-minta? Kenapa masih banyak masyarakat yang melakukan pelanggaran? Banyak sekali pertanyaan yang dapat diajukan mengenai permasalahan sistem pemerintahan di negara ini. Masih ada sistem pemerintahan di Indonesia yang kurang cocok dengan budaya negara ini, karena hal tersebut masih banyak terjadi pelanggaran-pelanggaran yang di lakukan.
Kurangnya kesadaran dan kerjasama yang baik antara masyarakat dan pemerintah mungkin jadi salah satu penyebab terjadinya hal itu. Sistem pemerintahan yang dibuat hanya untuk kepentingan pribadi ,banyaknya kasus yang dilakukan oknum pemerintah tersebut mungkin juga menjadi salah satu penyebab kurangnya kerja sama yang yang baik antara masyarakat dengan pemerintah. Namun saat ini sudah banyak kemajuan yang dialami, contoh dari fasilitas umum yang di sediakan pemerintah walau ada sedikit kekurangan.
Jadi pemerintahan di negara ini sudah cukup maju namun permasalahan yang terjadi saat ini hanyalah kurangnya kesadaran dan kerja sama yang baik, maka dari itu mari kita sama-sama dengan bijaksana membangun dan memajukan bangsa ini mulai dari hal-hal yang kecil. sekarang penulis akan membahas lebih lanjut tentang sistem pemerintahan di Indonesia
Indonesia merupakan sebuah negara yang memiliki sistem pemerintahan presidensil. Sistem pemerintahan mempunyai tujuan untuk menjaga suatu kestabilan negara itu. Namun di beberapa negara sering terjadi tindakan separatisme karena sistem pemerintahan dinegara tersebut dianggap memberatkan rakyat ataupun merugikan rakyat.
Sistem pemerintahan mempunyai fondasi yang kuat dimana tidak bisa diubah .Secara luas berarti sistem pemerintahan itu menjaga kestabilan masyarakat, menjaga tingkah laku kaum mayoritas maupun minoritas, menjaga fondasi pemerintahan, menjaga kekuatan politik, pertahanan, ekonomi, keamanan sehingga menjadi sistem pemerintahan yang kontinu dan demokrasi dimana seharusnya masyarakat bisa ikut turut andil dalam pembangunan sistem pemerintahan tersebut.
Hingga saat ini hanya sedikit negara yang bisa mempraktikkan sistem pemerintahan itu secara menyeluruh. Secara sempit,sistem pemerintahan hanya sebagai sarana kelompok untuk menjalankan roda pemerintahan guna menjaga kestabilan negara dalam waktu relatif lama dan mencegah adanya perilaku reaksioner maupun radikal dari rakyatnya itu sendiri.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara. Berdasarkan tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 menganut sistem pemerintahan presidensial yang dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru di bawah kepemimpinan Presiden Suharto.
Ciri dari sistem pemerintahan masa itu adalah adanya kekuasaan yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Karena itu tidak adanya pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung dapat disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang kompak dan solid.
Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Konflik dan pertentangan antar pejabat negara dapat dihindari. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkanya.
Memasuki masa Reformasi ini, bangsa Indonesia bertekad untuk menciptakan sistem pemerintahan yang demokratis. Untuk itu, perlu disusun pemerintahan yang konstitusional atau pemerintahan yang berdasarkan pada konstitusi. Dalam menjalankan sistem pemerintahan perlu memperhatikan asas pemerintaha,dan kita juga perlu memperhatikan semua aspek yang berhubungan dengan sistem pemerintahan agar sistem pemerintahan di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan sesuai dengan konstitusi negara Indonesia.
Yang menjadi inti pokok pembahasan kita adalah sistem pemerintahan Indonesia yang dibagi menjadi :
Sistem Pemerintahan Indonesia Bedasarkan UUD 1949 Sebelum Diamandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
Sistem Konstitusional.
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat).
Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Dari tujuh pokok-pokok sistem diatas , sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah menganut sistem pemerintahan Presidensial yang dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat.
Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkan.
Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah di amandemen adalah sebagai berikut:
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kabinet/menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
Dan sekarang negara kita menganut sistem pemerintahan Presidensial yang dimulai dari tahun 1998 sampai sekarang. Sistem pemerintahan merupakan salah satu strategi negara dalam mewujudkan cita-citanya. Sistem pemerintahan dapat berubah sesuai dengan situasi, kondisi politik, sosial, budaya dan perkembangan sejarah negara tersebut. Salah satunya yait u terjadi pada negara Indonesia yang memutuskan untuk memeluk sistem parlementer sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda.
Meskipun demikian, sistem yang dicoba diberlakukan tersebut tidak cocok dengan kultur budaya Indonesia sehingga menyebabkan instabilitas politik kala itu dan akhirnya Indonesia kembali ke sistem pemerintahan awal yaitu sistem pemerintahan presidensial. Tahun demi tahun berganti, tetapi sistem pemerintahan selalu ditunggangi kepentingan penguasa yang menginginkan kekuasaannya di negara ini . Mereka menjadikan sistem pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuannya dengan melakukan penyelewengan terhadap wewenang yang dimilikinya sehingga membuat pemerintahan cenderung otoriter dan kurang berpihak pada rakyat.
Demokrasi akhirnya terlukai lagi oleh tindakan mereka. Penyelewengan yang mereka lakukan membuat masalah demokrasi mencuat ke publik dan dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah serta memudarnya semangat demokrasi atau bahkan apatisnya rakyat terhadap pemerintah. Hal ini harus segera diatasi. Jika tidak diatasi dengan segera, akan membahayakan keberlangsungan kehidupan berbangsa & bernegara di Indonesia.
Yang menjadi inti pokok pembahasan kita adalah sistem pemerintahan Indonesia yang dibagi menjadi :
Sistem Pemerintahan Indonesia Bedasarkan UUD 1949 Sebelum Diamandemen
Sebelum diamandemen, UUD 1945 mengatur kedudukan lembaga tertinggi dan lembaga tinggi negara, serta hubungan antar lembaga-lembaga tersebut. Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi, kemudian kedaulatan rakyat diberikan seluruhnya kepada MPR (Lembaga Tertinggi). MPR mendistribusikan kekuasaannya (distribution of power) kepada 5 Lembaga Tinggi yang sejajar kedudukannya, yaitu Presiden, Mahkamah Agung (MA), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Dewan Pertimbangan Agung (DPA) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Sebelum Diamandemen
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 tentang 7 kunci pokok sistem pemerintahan negara indonesia, sebagai berikut:
Sistem Konstitusional.
Indonesia merupakan negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
Kekuasaan tertinggi negara ada di tangan MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat). Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas. Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat. Presiden merupakan penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah MPR (Majelis Permusyawaratan Rakyat)
Menteri negara adalah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).
Dari tujuh pokok-pokok sistem diatas , sistem pemerintahan Indonesia menurut UUD 1945 adalah menganut sistem pemerintahan Presidensial yang dijalankan semasa pemerintahan Orde Baru.
Ciri dari sistem pemerintahan Presidensial kala itu ialah adanya kekuasaan yang sangat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan persetujuan maupun pertimbangan DPR sebagai wakil rakyat.
Karena tidak adanya pengawasan dan persetujuan DPR, maka kekuasaan presiden sangat besar dan cenderung mudah disalahgunakan. Mekipun adanya kelemahan, kekuasaan yang besar pada presiden juga ada dampak positifnya yaitu presiden dapat mengendalikan seluruh penyelenggaraan pemerintahan sehingga mampu menciptakan pemerintahan yang solid dan kompak serta Sistem pemerintahan lebih stabil, tidak mudah jatuh atau berganti. Namun, dalam praktik perjalanan sistem pemerintahan di Indonesia pada masa itu ternyata kekuasaan yang besar dalam diri presiden lebih banyak merugikan bangsa dan negara daripada keuntungan yang didapatkan.
Sistem pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945 Setelah Diamandemen
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 ialah dilakukannya amandemen pada UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (namun kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu “luwes” (yang dapat menimbulkan mulitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu ialah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, HAM, kedaulatan rakyat, pembagian kekuasaan, eksistensi negara hukum dan negara demokrasi, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan diantaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensil.
Sistem ketatanegaraan Indonesia sesudah Amandemen UUD 1945, dapat dijelaskan sebagai berikut: Undang-Undang Dasar merupakan hukum tertinggi dimana kedaulatan berada di tangan rakyat dan dijalankan sepenuhnya berdasarkan UUD. UUD memberikan pembagian kekuasaan (separation of power) kepada 6 lembaga negara dengan kedudukan yang sama dan sejajar, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Presiden, Mahkamah Agung (MA), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia setelah di amandemen adalah sebagai berikut:
Bentuk pemerintahan adalah republik, sedangkan sistem pemerintahan presidensial.
Bentuk negara kesatuan yang memiliki prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi menjadi beberapa provinsi.
Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
Presiden merupakan kepala negara yang sekaligus sebagai kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
Parlemen terdiri dari dua bagian (bikameral), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Para anggota DPR dan DPD merupakan anggota MPR. DPR mempunyai kekuasaan legislatif serta kekuasaan mengawasi jalannya pemerintahan.
Kabinet / menteri diangkat oleh presiden serta bertanggung jawab langsung kepada presiden.
Sistem pemerintahan ini juga mengambil elemen-elemen dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan yang ada pada sistem presidensial. Beberapa variasi sistem pemerintahan presidensial di Indonesia ialah sebagai berikut :
Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
Parlemen mendapat kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak anggaran (budget)
Presiden sewaktu-waktu bisa diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kekuasaan mengawasi presiden meskipun tidak secara langsung.
Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu persetujuan dan pertimbangan DPR.
Dan sekarang negara kita menganut sistem pemerintahan Presidensial yang dimulai dari tahun 1998 sampai sekarang. Sistem pemerintahan merupakan salah satu strategi negara dalam mewujudkan cita-citanya. Sistem pemerintahan dapat berubah sesuai dengan situasi, kondisi politik, sosial, budaya dan perkembangan sejarah negara tersebut. Salah satunya yait u terjadi pada negara Indonesia yang memutuskan untuk memeluk sistem parlementer sebagai syarat untuk mendapatkan pengakuan kedaulatan dari Belanda.
Meskipun demikian, sistem yang dicoba diberlakukan tersebut tidak cocok dengan kultur budaya Indonesia sehingga menyebabkan instabilitas politik kala itu dan akhirnya Indonesia kembali ke sistem pemerintahan awal yaitu sistem pemerintahan presidensial. Tahun demi tahun berganti, tetapi sistem pemerintahan selalu ditunggangi kepentingan penguasa yang menginginkan kekuasaannya di negara ini . Mereka menjadikan sistem pemerintahan sebagai alat untuk mencapai tujuannya dengan melakukan penyelewengan terhadap wewenang yang dimilikinya sehingga membuat pemerintahan cenderung otoriter dan kurang berpihak pada rakyat.
Demokrasi akhirnya terlukai lagi oleh tindakan mereka. Penyelewengan yang mereka lakukan membuat masalah demokrasi mencuat ke publik dan dapat menimbulkan rasa ketidakpercayaan rakyat terhadap pemerintah serta memudarnya semangat demokrasi atau bahkan apatisnya rakyat terhadap pemerintah. Hal ini harus segera diatasi. Jika tidak diatasi dengan segera, akan membahayakan keberlangsungan kehidupan berbangsa & bernegara di Indonesia.
Indonesia Sebaiknya Kembali ke Sistem Presidensial Murni
sumber : GRESNEWS.COM – Sistem politik yang berlaku di Indonesia saat ini dinilai merugikan rakyat. Sebab rakyat kerap kali dipermainkan oleh drama politik yang dipertunjukan oleh para elite. Mereka kerapkali melihat para wakil dan pemimpinnya tarik ulur soal kebijakan yang berakibat menyengsarakan rakyat. Salah satunya kasus kenaikan gas elpiji 12 kilogram awal bulan lalu. Untuk membenahi sistem politik yang merugikan rakyat Indonesia seharusnya menjalankan sistem presidensial.
Pengamat politik Paramadina Graduate Schools Abdul Malik Gismar mengatakan sistem politik Indonesia saat ini berjalan setengah-setengah, setengah presidensial dan setengah parlementer. “Jadinya presiden tidak mutlak menjalankan kekuasaannya,” kata Malik kepada Gresnews.com melalui telepon, Selasa (4/1).
Menurut Malik, bila sistem presidensial murni dijalankan maka presiden selaku kepala negara dan kepala pemerintahan mempunyai hak dan wewenang untuk menentukan siapa saja menteri yang duduk di kabinetnya. Termasuk menentukan siapa wakil presidennya. Lebih lanjut Malik mengatakan, bila presiden bisa tegas menjalankan sistem presidensial secara murni, maka segala kebijakan tidak akan dipengaruhi oleh sistem koalisi yang dibangun. “Kalau presidensial dia punya kewenangan dan hak untuk menyusun kabinetnya sesuai yang dia mau. Tapi kalau parliamentary harus sesuai koalisi,” kata Malik.
Terkait dengan fungsi pengawasan, kekuasaan presiden dapat dikontrol oleh lembaga legislatif. Dengan menganut sistem check and balances, maka DPR yang kemungkinan berisi partai-partai oposisi dapat melakukan kontrol terhadap kebijakan presiden.
Dengan menganut sistem presidensial murni, presiden dapat memilih siapapun menteri yang akan membantunya. Menteri itu dipilih langsung oleh presiden dan bukan atas dasar kontrak politik dengan koalisi. Sehingga bila ada menteri yang tidak menjalankan tugasnya dengan baik, presiden dapat langsung memberhentikannya.
Malik mengatakan, kewenangan memilih menteri itu justru jauh lebih mandatoris bila diterapkan dalam sistem presidensial Indonesia. Menurut Malik hal itu dikarenakan presiden di Indonesia dipilih langsung oleh rakyat. Dengan dipilih tanpa perwakilan artinya presiden mempunyai mandat langsung dari rakyatnya untuk menjalankan pemerintahan dan negara.
Sistem presidensial juga lebih baik bila dijalankan di negara dengan sistem multipartai seperti di Indonesia. “Justru lebih bisa, karena hal itu akan menunjukkan bahwa pemerintahan tidak bisa sembarang dikendalikan oleh partai-partai lain,” imbuhnya.
Berbeda pandang dengan Malik, peneliti senior Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (FORMAPPI) Lucius Karus justru menilai sistem yang berjalan saat ini sudah menggunakan sistem presidensial murni. Hanya saja, menurut Lucius, implementasinya yang tidak murni. “Presidensialnya murni. Yang menjadi soal bagaimana memperkuat sistem presidensial di tengah sistem multipartai dengan parliamentary heavy seperti sekarang ini,” kata Lucius kepada Gresnews.com pada Selasa (4/1).
Lucius menambahkan, implementasi itu disebabkan karena tidak ada partai yang sangat dominan yang bisa mempengaruhi peta kekuatan politik. Menurutnya, praktik setengah-setengah itu muncul karena tidak adanya partai mayoritas. Dalam Pemilu 2009 lalu, Partai Demokrat hanya memimpin di urutan pertama, tapi ia tidak menjadi partai dominan dalam pemilu. Menurut Lucius, bila pada pemilu lalu Partai Demokrat menjadi partai dominan, maka sistem presidensial akan dapat dijalankan secara murni.
Lebih lanjut, Lucius mengatakan, sistem presidensial Indonesia memang menemukan masalah ketika di sisi lain juga menganut sistem multipartai. “Presiden jadi tidak leluasa karena kekuatan pendukungnya juga tidak signifikan,” imbuh Lucius.
Dengan melihat sistem pemilu yang dijalankan pada tahun ini dan sistem multipartai, menurut Lucius, peta politik Indonesia tidak akan berubah seperti hasil Pemilu 2009 lalu. “Mungkin 2019 konfigurasi akan berubah jika pemilu legislatif dan pilpres digabung. Hasil Pileg dan Pilpres bisa jadi sinkron sehingga sistem presidensial bisa lebih kokoh,” ujarnya. Dengan demikian bila terjadi koalisi pun maka akan terbangun koalisi yang kokoh dan tahan lama.
Ketua DPW Pekat-IB Sumbar, Ir. Afrizal Djunit saat bincang-bincang dengan matasumbar.com mengatakan bahwa sistem pemerintahan indonesia saat ini sudah jauh melenceng dari tujuan awal negeri ini. sehingga tidak mungkin dapat mencapai tujuan semula yang terpapar dalam pembukaan UUD 1945.
Sesuai dengan yang di kutip dari pembukaan UUD 1945 berikut ini, ” membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”,
Perjuangan dari suku-suku bangsa yang terdapat di Nusantara guna melepaskan diri dari Penjajahan Bangsa Asing (Belanda dan antek-anteknya, Amtenar & Cina ) adalah Perjuangan yang terus menerus dari para leluhur Bangsa dan mencapai puncaknya disaat Konferensi Meja Bundar dalam bentuk pengakuan oleh Liga Bangsa Bangsa atas Republik Indonesia Serikat ( RIS ) Artinya Bangsa-bangsa yang ada di Nusantara kembali mendapatkan hak untuk melakukan dan mengatur kehidupan masyarakatnya seperti sebelum di Jajah oleh Belanda.
Pencapaian perjuangan dengan Proklamasi dan RIS seolah-olah sudah memenuhi cita-cita para leluhur Bangsa. Itulah sebabnya Raja- Raja yang ada di Nusantara saat itu sangat berharap Negara baru yang di bentuk dengan Pancasila dan UUD 1945 akan mampu mewujudkan cita-cita para Leluhur Nusantara.
Kita harus kembali ke awal, dengan memakai sistem sekarang ini, ternyata rakyat semakin susah, pajak tinggi, rakyat diperas ibarat sapi perah. tidak ada yang dapat diharapkan melalui pemerintahaan ini.
” Lima tahun terakhir BUMN sangat tidak berdaya, Dana haji dan BPJS di “rampok” tanpa izin pemilik, hutang bertambah setiap hari, Indonesia menuju kebangkrutan total, NKRI akan dibuat menyerah karena tidak sanggup membayar hutang, target pembangunan jauh dari tujuan untuk mensejahterakan rakyat, seakan negeri ini tidak ada yang memiliki”.
“Indonesia hari ini tidak jauh berbeda dengan zaman penjajahan. hanya saja Belanda menjajah memakai para penghkinat yang di persenjatai, sekarang kita dijajah memakai sistem ekonomi liberal”.
“Bukannya bertambah baik, malah rakyat semakin bertambah jauh dari kata sejahtera, keadilan hanya milik mereka yang mempunyai uang dan kekuasaan”, jelas Afrizal DJ ketua PEKAT-IB Sumbar
” kita dibuat lemah tanpa ada yang bisa diperbuat, biaya hidup semakin tinggi, pendidikan mahal, akibatnya rakyat terlena menikmati kesulitan, mereka dilupakan bahwa negeri ini sedang sekarat. inilah situasi penjajahan gaya baru atau lebih akrabnya disebut Neokolim “, jelas Afrizal
Afrizal DJ Ketua DPW PEKAT-IB Sumbar kelihatan geram, ” saya mengajak seluruh komponen anak bangsa yang bukan berdarah pengkhianat untuk segera menyadari situasi yang sedang kita dihadapi”, tambah Afrizal mengakhiri. (Red).