PADANG, matasumbar.com – Terkait permasalahan sertifikat KTTSS, kepala BPN Pasaman Barat, Rita Sastra,SH.MH saat dikonfirmasi oleh Tim Media ini pada hari Jumat (4/8) lalu, menyatakan bahwa pihak BPN tidak pernah menerbitkan sertifikat untuk area perkebunan KTTSS, karena berdasarkan hasil survey lahan tersebut dinyatakan berada dalam kawasan hutan lindung.
Kemalangan demi kemalangan yang diderita Bank Nagari seakan tak kunjung berhenti, belum usai kasus Chico, KUD Talu, dan Alsintan, sekarang masuk lagi kasus yang baru. Bank ini seakan dilanda petaka berkepanjangan.
“Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas juga sudah tidak bernyali, seperti macan ompong, orang yang ditugaskan oleh OJK diduga kesulitan melakukan tugasnya, sehingga tidak sanggup memberikan sangsi kepada management Bank Nagari, begitu juga dengan pemegang saham seakan terlena, lupa bahwa mereka menyandang amanah dari masyarakat Sumatera Barat,” ujar Indrawan ketua LSM KOAD.
Sementara itu Irwan Zuldani sebagai Kepala Cabang saat itu membenarkan telah memberikan kredit kepada KTTSS Pasaman Barat. Dia menceritakan bahwa proses pencairan kredit tersebut telah sesuai prosedur, sebagai kepala cabang dia telah mematuhi aturan, ” Saya mencairkan kredit tersebut berdasarkan SK Direksi,” kata Irwan Zuldani.
Ketika kami melakukan konfirmasi kepada ibu Rita (BPN), “Setahu saya sampai saat ini, pihak BPN belum menerbitkan Sertifikat atas lahan tersebut, kami menyadari bahwa menerbitkan sertifikat dalam kawasan hutan lindung dapat digolongkan tindak Pidana“, tegas Rita Satra SH, MH.
Dilain waktu ketika kami konfirmasi via Whatshapp (WA) kepada Syafrizal Direktur operasional Bank Nagari, beliau tidak balas pesan kami, bahkan telpon seluler kami pun tidak diangkatnya. Sementara berita ini kami reallis, awak media kami masih berusaha untuk menghubungi pihak terkait di Bank Nagari.
Dilain pihak, LSM KOAD mengatakan, “Pembangunan kebun kelapa sawit di nagari Kiawai Kecamatan Gunung Tuleh, yang dilakukan oleh Kelompok Tani Tanjung Simpang Sepakat (KTTSS), kami sebagai LSM menduga telah terjadi perbuatan melawan hukum dalam pencairan Kredit tersebut. Bahkan diduga keputusan demi keputusan hanya berdasarkan rekomendasi. wajar kalau Kredit KTTSS mengakibatkan kerugian negara sehingga dapat digolongkan Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR),”kata Indrawan meyakinkan.
“kami telah telusuri penanganan kasus tersebut di Polda Sumbar sepertinya tidak berjalan, kami akan terus lakukan pemantauan. Entah apa yang terjadi. kebanyakan pengungkapan kasus yang terkait dengan Bank Nagari. baik yang diusut oleh Polda maupun kejati Sumbar banyak yang jalan ditempat, kami dari LSM KOAD mengajak seluruh masyarakat mengawasi bersama”, pungkas ketua LSM KOAD tersebut.
“Bukannya tidak beralasan atau mengada-ada, untuk kasus-kasus yang tegolong besar, sering tidak sampai ke pengadilan bahkan kasus tersebut telah dilakukan penyidikan, hanya saja SPDP belum dikirim ke Instansi terkait, seperti laporan perampasan,perusakan toko banda buek terhadap Dirut Bank Nagari, bahkan sampai 5 tahun, kami selaku aktivis anti korupsi Sumbar berharap para penyidik jangan mempermainkan hukum, jika tidak mampu sebaiknya serahkan ke KPK”, tegas Indrawan (Dikutip dari berita tanggal Sumbartoday , 31 Mei 2019).
Bank Nagari mengajukan tambahan modal kembali. Melalui persetujuan DPRD Sumbar, permintaan tersebut diajukan sekitar Rp. 400 milyar pada Januari 2016 lalu. kami mengambil contoh ini agar masyarakat terbangun dari tidur panjangnya.
Ketua PEKAT-IB Sumatera Barat, Ir. Afrizal Djunit mengajak DPRD Kabupaten kota se Sumatera Barat untuk melakukan evaluasi terhadap Bank milik Rakyat Sumatera Barat ini dengan memanggil Direksi Bank Nagari dalam Rapat Dengar Pendapat (RPD) didepan DPRD Provinsi Sumatera Barat.
Lanjut dikatakan Afrizal, dari data yang kami dapatkan serta berita yang beredar di Media Online Sumbar, ada permintaan kredit melalui persetujuan DPRD Sumbar, beberapa tahun yang lalu, yang diduga terjadi kongkalingkong dalam bentuk pemberian kredit yang pada akhirnya diketahui juga diduga telah macet.
“Kami dari DPW PEKAT-IB Sumbar menduga terjadi konspirasi, “Mungkinkah ada hubungannya dengan Tambahan Modal yang diminta”,ungkap Afrizal DJ panggilan akrab ketua DPW PEKAT-IB Sumbar kepada awak media, Kamis 30 Januari 2020.
Berdasarkan dari hitungan Laba dan Rugi . Seharusnya pemerintah bersama wakil rakyat tak semudah itu mengabulkan, karena untuk Perbankkan harus ada Dana Cadangan untuk mencover kredit macet yang terjadi di Bank Nagari, ujarnya.
“Memang telah sama-sama kita ketahui bahwa alasan permintaan tambahan modal itu ialah ekspansi bisnis Perbankan” katanya lagi.
Menurut defenisi sederhana ekspansi adalah aktifitas peningkatan ekonomi atau pertumbuhan dunia usaha dengan cara menciptakan pasar baru, perekrutan karyawan , penambahan fasilitas, membangun cabang baru, membeli perusahaan lain dan kegiatan lainnya.
“Namun, hal itu masih terasa janggal dan berbanding terbalik. Semestinya, penambahan modal harus dipertimbangkan berdasarkan kinerja dan kemampuan manajemen serta kwalitas pengelolaan suatu usaha”, celetuknya lagi
“Untuk itu kami meminta DPRD Provinsi dan DPRD kab/kota se Sumatera Barat melakukan evaluasi dan investigasi mendalam terhadap Bank Nagari. kami yakin dengan demikian akan membuka borok yang selama ini terlindungi oleh berbagai kepentingan”, pungkas Afrizal ketua DPW PEKAT-IB Sumbar mengkhiri.
“Saya sebagai ketua PEKAT-IB Sumbar menghimbau Komisaris dan Direksi Bank Nagari jangan berfikiran negatif terhadap DPW PEKAT-IB Sumbar, kami tidak akan memeras Bank Nagari, kami tidak mencari uang dengan Ormas ini, kami hanya berharap Bank Nagari jujur kepada masyarakat Sumbar. PEKAT-IB Sumbar melakukan ini adalah semata-mata memperjuangan masyarakat Sumatera Barat”.
” PEKAT-IB Sumbar berharap Komisaris dan Direksi Bank Nagari jangan menganggap masalah yang terjadi di Bank Nagari adalah masalah sepele. karena menyangkut hak seluruh masyarakat Sumatera Barat “, pungkas Afrizal DJ mengakhiri. (Red)