Painan Matasumbar.com
Sabtu, 14 Mei 2022 terjadi kecelakaan truk pengangkut BBM dengan nomor polisi BA 8225 QO di Bukit Pulai, Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan, Sumatera Barat, namun masih ditemukan sisa tumpahan BBM akibat insiden.
“Penanganan hanya dilakukan pada saat kejadian dengan menyiramkan detergen yang dilarutkan ke lokasi tumpahnya BBM,” kata Kardinal yang merupakan pemilik ladang yang tercemar BBM di Painan.
Selanjutnya, ia memastikan tidak ada penanganan lanjutan sampai saat ini. Dalam kesempatan wawancara ia mengaku sangat dirugikan akibat kejadian itu Gambir yang di tanam di lokasi tumpahan BBM mati dan air sungai tidak dapat di konsumsi.
Selain karena areal yang tercemar tidak bisa dimanfaatkan, sampai saat ini dia masih was-was untuk memanfaatkan aliran air yang sehari-hari digunakan untuk berbagai keperluan seperti mandi, memasak, mencuci, dan keperluan lainnya termasuk untuk memberi minum ternak-ternaknya.
“Bagaimana tidak was-was karena tumpahan BBM persis berada di samping aliran anak sungai yang sehari-harinya kami gunakan,” jelasnya.
Dugaan kelalaian penanganan tumpahan BBM ini telah dilaporkan oleh warga setempat yang peduli dengan kelestarian lingkungan bernama Didi Someldi Putra, dan tindaklanjut dari laporannya pada 09 Januari 2023 instansi terkait menyampaikan bahwa masih ditemukan kandungan minyak mineral pada sampel tanah yang diuji.
Dari informasi yang didapat disebut bahwa armada pengangkut yang mengalami kecelakaan merupakan milik PT Elnusa Petrofin yang merupakan pihak ketiga sebagai penyalur BBM Pertamina.
Sementara itu, Rahmanila dari pihak PT Elnusa Petrofin menyebut bahwa kondisi lahan pascakejadian masih baik dan bisa dimanfaatkan.
Ketika ditanya perihal upaya pemulihan fungsi lingkungan akibat kejadian, ia berdalih dengan meminta awak media agar menanyakan ke Dinas Lingkungan Hidup Pesisir Selatan.
Di sebut Pada pasal 54 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup disebut bahwa setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup.
Pewarta : Topit Marliandi