PASBAR,MataSumbar.com – Seorang pria berinisial AP (35) berhasil di ringkus Saturan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat dalam kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.
Tersangka berhasil diamankan tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasaman Barat di Jorong Katimaha, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu dini hari, 14 Maret 2021 sekira pukul 03.00 WIB.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Sugeng Hariyadi, S.IK melalui Kasubag Humas, AKP. Defrizal, SH mengatakan, tersangka AP (35) diamankan berdasarkan laporan Polisi nomor : LP/242/VI/2020/Res Pasbar tanggal 12 Juni 2020 dan nomor : LP/313/VIII/2020/Res Pasbar tanggal 21 Agustus 2020.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka AP (35) hari Minggu, 14 meret 2021 sekira pukul 03.00 Wib, oleh tim Opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar,” ujarnya
Dari hasil pemeriksaan terhadap AP (35), tim opsnal Sat Reskrim Polres Pasbar mengamankan barang bukti berupa kendaraan bermotor masing-masing, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna merah BA 2977 SV dan 1 unit sepeda motor Becak jenis Honda Supra X warna Hitam.
Dia menyebut, tersangka melancarkan aksi pencuriannya dilakukan ditempat yang berbeda, tanggal 18 April 2020 di Jalan KKN, Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman dan tanggal 21 Agustus 2020 di Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman Kabupaten Pasaman Barat.
“Saat ini tersangka AP (35) beserta dengan barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat, untuk proses penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto