PASBAR,Matasumbar.com – Seorang pemuda inisial AR (23) di ringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pasaman Barat dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan bongkar rumah (bengkel).
“Tersangka berhasil diamankan petugas di Kampung Bukit, Nagari Air Gadang, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, Senin, 5 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB” ucap Kapolres Pasbar, AKBP. Sugeng Hariadi melalui Kasubag Humas AKP.Defrizal, Selasa 6 April 2021.
Dia menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/79/IV/2021/Res Pasbar, tanggal 5 april 2021.
Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, petugas melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka dalam perkara pencurian dengan pemberatan.
Dikatakan, tersangka melakukan aksinya di sebuah bengkel milik Roro Tonggi (27) yang menjadi korban aksi pencurian di Jalan KKN Jorong Simpang Empat, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat.
Dari penangkapan terhadap tersangka bersama barang bukti di lakukan penyitaan berupa 1 unit Sepeda Honda Revo Warna Hitam, onderdil sepeda motor berupa, kampas kopling, Abdel gigi, Abdel rem belakang, membron, karet tengki, CDI, intek Karbu, 1 bungkus baut mesin, kabel body, tungku clos, kaki empat clos, tutup clos, 5 buah plat clos, 1 buah blok mesin, 1 unit mesin Sepeda motor RX King dengan Nomor mesin 3KA-565574, 2 buah plat roda.
“Total kerugian yang dialami korban lebih kurang sebanyak Rp. 23 juta rupiah” ucapnya
Menurut keterangan tersangka kepada penyidik, aksi pencurian ini sudah beberapa kali dilakukan di lokasi TKP khususnya di wilayah Pasaman Barat.
“Saat ini masih dalam tahap pengembangan penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat” (Wisnu Utama).
Editor : Heri Suprianto