MENTAWAI,MataSumbar.com – Satuan Reserse kriminal (Satreskrim) Polres Kepulauan Mentawai meringkus pelaku tindak pidana pencabulan yang disertai persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Kapolres Mentawai, AKBP.Dody Prawiranegara mengatakan, pelaku inisial RP (46) di amankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/16/K/V/2020/Spk C tanggal 26 Mei 2020 atas kasus pencabulan terhadap korban OG (16) yang masih berstatus pelajar.
Dijelaskan korban yang di cabuli merupakan anak asuh orang tua pelaku yang di bawa dari yayasan panti asuhan berada di kota padang dan korban juga seorang anak yatim piatu.
Pencabulan yang dilakukan pelaku, kata Dody Prawiranegara sejak bulan januari 2020. Pada bulan februari pelaku melakukan perbuatan yang sama, hendak korban lagi memasak didapur rumah pelaku di Dusun Karoniet km. 2 Desa Tuapejat, Kecamatan Sipora.
Pada bulan maret 2020, korban di suruh untuk merawat orang tua pelaku di Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan dan aksi bejatnya ini terus berlangsung.
“Perbuatan pelaku diketahui setelah adanya laporan masyarakat dan Satreskrim melakukan penangkapan terhadap pelaku, minggu 24 Mei 2020 sekira pukul 15.00 WIB di Dusun Karoniet, Desa Tuapejat “ucap Kapolres pada konfrensi pers, Jumat 29 Mei 2020.
Kapolres mengimbau masyarakat Mentawai untuk tidak segan-segan melaporkan perbuatan para pelaku tindak kriminal ke kantor polisi terutama kasus cabul anak dibawah umur.
“Saya yakin predator seksual lainnya masih banyak berkeliaran di luar” kata Kapolres.
Ditempat yang sama, Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon, SH MH mengatakan, perbuatan bejat pelaku ini tidak ada unsur suka sama suka, melainkan terjadi adanya tekanan dan pemaksaan.
“Kasus cabul anak dibwah umur ini masih kita kembangkan kita belum tahu apakah masih ada korban yang lain di lakukan si pelaku “kata Irmon
Perbuatan pelaku diancam dengan hukuman paling tertinggi dan terberat yaitu pasal 81 ayat 1 Jo pasal 82 ayat 1 Jo pasal 76 d, 76e UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Kemudian UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke II atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dan Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Editor : Heri Suprianto











