PadangPanjang,MataSumbar.com – Walikota Padang Panjang H. Fadly Amran BBA Datuak Paduko Malano mengatakan, daerahnya memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 7 Juni 2020 sebagai upaya mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal (tatanan baru, produktif dan aman Covid-19).
Menurut walikota, waktu yang sembilan hari hingga tanggal 7 Juni, akan digunakan untuk mempersiapkan tahapan-tahapan new normal ini. Untuk itu pihaknya memilih melanjutkan PSBB hingga 7 Juni bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
“Sambil mempersiapkan tahapan-tahapan menuju new normal, Pemko Padang Panjang akan memberikan kelonggaran terhadap beberapa pembatasan yang sudah ada sebelumnya,” ujar Fadly usai video conference evaluasi PSBB bersama Gubernur Sumbar, Kamis 28 Mei 2020 di balaikota setempat.
Disebutkan sejak sepekan lampau di Padang Panjang, sebenarnya sudah ada beberapa pengurangan pembatasan, seperti sudah membolehkan shalat Jumat di beberapa masjid zona hijau. Juga telah membolehkan semua toko dibuka dengan jam yang ditentukan.
“Kini dalam menuju new normal kita akan konsentrasi menjaga titik kerumunan seperti di pasar atau tempat keramaian. Ojek motor dipersilahkan membawa penumpang. Akan tetapi itu tetap berjalan sesuai protokol kesehatan,” katanya.
Menurutnya protokol kesehatan itu benar benar akan diterapkan di Padang Panjang. Siapa yang melanggar akan diberi sanksi.
“Siapa pun yang masuk ke Padang Panjang harus pakai masker, baik dengan kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat. Begitu juga pedagang di pasar mereka harus memakai masker dan sarung tangan, bagi yang tidak menaati, nanti akan diberi sanksi sosial oleh petugas” kata dia
Walikota menegaskan, pada masa perpanjangan PSBB kali ini, untuk Kota Padang Panjang diperlonggar dari sebelumnya, tetapi tetap sesuai protokol kesehatan. Seperti wajib menggunakan masker dan menjaga jarak (Sosial Distancing).
Untuk posko persimpangan (jalur alternatif) pada PSBB tahap tiga ini di Padang Panjang tidak ada lagi karena yang perlu diawasi untuk saat ini adalah masyarakat yang ingin menginap di Padang Panjang
“Saya meminta untuk hotel dan penginapan serta lurah dan RT tetap memfilter tamu yang datang. Mereka tetap wajib lapor 2 x 24 jam. Tamu yang datang dari daerah zona merah langsung dibawa ke tempat karantina,” tegasnya.
Turut hadir dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD Kota Padang Panjang, Mardiansyah, A.Md, Forkopimda se-Kota Padang Panjang, Kepala OPD, Kemenag dan MUI.
Pewarta : yb.kmf
Editor : Heri Suprianto