Batusangkar,MataSumbar.com
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sumatera Barat menggelar “Rapat Kerja Penanganan Pelanggaran Administrasi Pemilu” tahun 2024 di Auditorium Hotel Emersia Batusangkar dengan mendatangkan Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se Provinsi Sumatera Barat, Kamis, Jum’at (02 -03 Maret/2023).
Dalam rapat yang diikuti oleh seluruh jajaran kesekretariatan diantaranya Kordiv penanganan pelanggaran pemilu, Kordiv Hukum ,
laporan panitia pelaksana Bawaslu Sumbar Eriyanti SH. menjelaskan, ” proses penanganan pemilu harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, kredibel dan partisipatif agar semua tahapan dapat berjalan sesuai koridor dan aturan yang berlaku.
Harapannya merupakan asistensi kepada badan pengawas pemilu yang memiliki kewenangan besar, tidak hanya sebagai pengawas sekaligus sebagai eksekutor pemutus perkara dalam mewujudkan pemilu yang berintegritas bagi kemajuan bangsa”. Sampainya.
Lebih lanjut ia katakan bentuk pelanggaran pemilu bisa berupa pelanggaran administrasi pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran etik dan pelanggaran undang-undang lainnya.
“Adapun tujuan dasar dan sasaran kegiatan 1. Menyamakan tindakan seluruh jajaran pengawas pemilu dalam melakukan penindakan pelanggaran pemilu. 2. Peningkatan kemampuan bawaslu kabupaten/kota dalam melakukan penanganan pelanggaran administrasi pemilu. 3. Menerima masukan dan perbaikan teknis pelanggaran administrasi pemilu,”. Ujarnya.
Dalam sambutan Ketua Bawaslu Provinsi Sumatera Barat Alni.S.H.M.kn mengatakan,” kalau kita lihat perkembangan saat ini dan kita kaitkan dengan kewenangan kita dalam proses pelanggaran, serta kita lihat peraturan bawaslu, berkaitan dengan pelanggaran saat ini memang beberapa hal sampai sekarang belum ditetapkan yang pertama: peraturan bawaslu tentang penanganan pelanggaran pidana khususnya keberadaan gakkumdu kita belum ada. Walaupun dari kita sudah mendapatkan draf perbawaslu , tapi sampai sekarang masih dalam harmonis”. Sampainya
Kedua berkaitan dengan perbawaslu investigasi sekarang masih belum ada. Kalau kita lihat perbawaslu 7 yang berkaitan dengan laporan kita sudah melihat tentang penelusuran awal dengan investigasi beberapa daerah sudah dilakukan.
Proses penanganan pelanggaran administrasi terkhusus berkaitan dengan persidangan yang terbuka, jadi dalam proses penanganan pelanggaran administrasi harus kita dudukkan dengan lembaga berkaitan dengan dasar proses yang kita sangkutkan dengan lembaga berwenang melakukannya.
Dalam proses penanganan administrasi itu mereka bisa menerimanya, menemukan memeriksa, mengkajinya dan memberikan rekomendasi tetap dalam rentan waktu 7 hari kerja.
Tetapi apabila dibutuhkan permintaan keterangan bisa menjadi 14 hari kerja, tapi ujung-ujungnya rekomendasi.
Karena ujung-ujungnya rekomendasi, maka proses berita acaranya berbeda dengan lembaga tetap yang membuat dan ujungnya bukan rekomendasi tetapi keputusan”. Terangnya
“Kalau Bawaslu Kota dia menerima, memeriksa, mengkaji dan memutuskan, dan apabila ujungnya memutuskan, maka proses beracaranya wajib merujuk pada bawaslu 8 dengan mekanisme terbuka”. Ujarnya.
Pewarta : Bonar Surya