PADANG,MataSumbar.com – Pesta demokrasi dalam pilkada serentak sebentar lagi akan diselenggarakan pada tanggal 9 Desember 2020 mendatang.
Pelaksanaan pilkada pada tahun ini agak berbeda dengan pilkada sebelumnya. Hal ini dikarenakan pelaksanaan pilkada 2020 harus menerapkan Protokol Kesehatan dalam upaya pencegahan dan penanganan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Untuk memastikan pelaksanaan Pilkada ini berjalan lancar, Gubernur Sumatera Barat mengikuti rapat koordinasi Analisa Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian secara Virtual diruang kerjanya, Rabu 30 September 2020.
Menurut Mendagri, dalam pelaksanaan pilkada yang lancar dan aman, yaitu yang paling penting bisa menjaga dan mengamankan pelaksanaan pilkada.
Tito Karnavian juga mengatakan bahwa pilkada yang sukses yaitu pilkada tanpa gangguan keamanan aksi anarkis maupun penyebaran Covid-19.
Lebih lanjut Mendagri mengimbau agar pada saat kampanye bakal pasangan calon (bapaslon) kepala daerah untuk Pilkada 2020 cukup menggunakan cara virtual melalui aplikasi Zoom. Namun masih ditemukan bapaslon yang membawa massa pendukung dalam jumlah besar.
Hal ini sangat disayangkan oleh Tito dengan adanya kerumunan pada saat berkampanye pilkada serentak 2020. Meskipun dalam peraturannya sudah jelas bahwa pelanggar protokol kesehatan harus mendapat sanksi sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19.
“Peraturannya sudah jelas, jadi bagi yang melanggar protokol kesehatan harus mendapatkan sanksi”, apalagi di daerah sudah ada yang membuat perda covid-19,” tegas Tito Karnavian.
Dia menyebut, melakukan kampanye dengan kerumunan masih dilakukan pada beberapa daerah. Hal ini juga dikarenakan dalam berkampanye di pilkada dan pemilu sebelumnya pasangan calon untuk meningkatkan popularitas dan elektabilitas nya berusaha mengumpulkan massa.
“Ini lah tantangan bagi kita agar tidak terjadi pengumpulan massa, semua sudah diatur oleh peraturan pkpu dan bawaslu, jika ada yang lakukan pelanggaran aturan harus ditindak oleh bawaslu sebagai pihak yang berwenang, serta satpol pp yang dibantu oleh polri dan TNI” ujarnya.
Selain itu Mendagri Tito Karnavian memberikan apresiasi kepada empat kepala daerah yang mematuhi protokol kesehatan, pada pelaksanaan tahapan Pilkada 2020.
Mereka adalah Bupati Gorontalo Nelson Pomalingo, Bupati Luwu Utara Indah Putri Indriani, Wakil Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, dan Wakil Wali Kota Ternate Abdullah Tahir. Kepala Daerah ini menjadi peserta Pilkada 2020.
Tito menuturkan langkah yang mereka lakukan sejalan dengan aturan perundang-undangan yang berlaku dan membantu upaya pemerintah memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Sebanyak 270 daerah melakukan pilkada, dalam setiap pasangan calon menggunakan alat peraga untuk melawan covid-19 dengan memanfaatkan kampanye berbetuk baliho dan spanduk mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
“untuk setiap pasangan calon, saya berharap perlu dilakukan terobosan dan gagasan bagaimana untuk mengatasi warga masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan,” pungkasnya.
Mendagri juga mengimbau kepada setiap kepala daerah ataupun pjs kepala daerah untuk menjaga netralisme dan memegang posisi netral, jika terdapat PNS yang tidak bersikap netral akan menjadi potensi terciptanya konflik.
“yang jelas dalam penunjukkan Pjs kepala daerah semata-mata untuk menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” tutur Tito menambahkan.
Pjs kepala daerah juga bertugas untuk mewujudkan tertib administrasi, kepastian hukum serta menjaga stabilitas pemerintahan daerah pada masa pelaksanaan kampanye pilkada 2020.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur Sumbar, Irwan Prayitno mengajak seluruh masyarakat peduli untuk mengikuti protokol kesehatan covid-19 dengan saling melakukan pengawasan demi menciptakan pesta demokrasi aman dan damai dalam setiap tahapan pilkada serentak 9 Desember 2020.
Irwan Prayitno mendukung sepenuhnya sikap tegas Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menghentikan segala bentuk kerumunan massa, apabila itu terjadi di Sumbar.
“Karena dalam pkpu nomor 6 tahun 2020 sudah diatur ketentuan bakal pasangan calon harus memperhatikan protokol kesehatan,” imbuh Gubernur Sumbar.
Pewarta : Jhoni Mardieson
Editor : Heri Suprianto