Matasumbar.com – Mengingat kabupaten Kepulauan Mentawai merupakan daerah yang di kelilingi laut, bahkan rentan terjadi kecelakaan laut, maka penting di berlakukan aturan izin berlayar kepada pemilik Long boat, guna mengantisipasi terjadinya insiden.
Melihat kejadian beberapa pekan lalu banyak Long boat berangkat tanpa diketahui otoritas pelabuhan, sehingga sering terjadi insiden yang mengakibatkan menelan korban di perairan Mentawai.
Menyikapi hal demikian, Polres Mentawai melalui Sat Polairud bekerjasama dengan Dishub, Kantor Pencarian dan Pertolongan Mentawai dan UPP Sioban adakan sosialisasi keselamatan berlayar dan pembuatan pas kecil bagi pemilik dan operator long boat.
“Pentingnya meningkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam berlayar guna mencegah kecelakaan laut yang dapat menelan korban” ucap Iptu M Toha di Aula Dinas Perhubungan Mentawai, Jumat (18/7/2025).
Selain itu, setiap pemilik long boat yang akan berlayar membawa orang dan barang wajib laik laut dan mempunyai alat keselamatan lengkap.
“Pemilik dan operator long boat, mari kita tingkatkan kesadaran dan kepatuhan hukum dalam berlayar, sehingga kita dapat mencegah kecelakaan laut serta menjaga keselamatan penumpang, tuturnya.
Tak hanya itu, Kasat Polairud juga ingatkan kepada pemilik long boat memiliki dokumen kelengkapan berlayar yang sah seperti pas kecil dan surat persetujuan berlayar.
“Jika tidak mempunyai surat persetujuan berlayar, maka dapat melanggar pasal 219 UU Nomor 17 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara, apalagi jika mengakibatkan kematian,” tegas Toha.
Dia menambahkan, melalui kegiatan sosialisasi ini diharapkan pemilik dan operator long boat dapat memahami pentingnya keselamatan berlayar dan memiliki pengetahuan tentang bagaimana berlayar yang aman.
“Prinsipnya Polres Kepulauan Mentawai akan terus melakukan upaya pencegahan dan edukasi untuk menjaga keselamatan masyarakat Mentawai” pungkasnya.
Editor : Tim Redaksi















