PASBAR,MataSumbar.com – Ratusan masyarakat Tanjung Pangka, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, melakukan aksi unjuk rasa.
Dalam aksi itu, masyarakat meminta PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) untuk menyerahkan lahan ulayat mereka seluas 225 Ha. Masyarakat mendatangi lahan Fase IV dan juga mendirikan sejumlah tenda di lokasi, Kamis, 6 Agustus 2020.
Masyarakat Tanjung Pangka dalam aksi unjuk rasa diawali dengan Long Mach dari kampung mereka menuju lahan Fase IV yang dikelola oleh PT Gersindo Minang Plantation (GMP). Masyarakat mengaku lahan tersebut tidak termasuk dalam HGU, dan seharusnya dikembalikan kepada masyarakat.
Ketua Aksi, Marizal Lubis mengatakan, aksi ini mereka lakukan setelah tidak ada kesepakatan antara pihak Perusahaan dengan Masyarakat pasca beberapa kali melakukan mediasi. Masyarakat menyampaikan orasi serta tuntutan mereka melalui spanduk dan baliho yang di pasang di beberapa penjuru lahan Fase IV.
“Kami akan mendirikan tenda di lahan tersebut, sampai tuntutan kami dipenuhi,” sebutnya
Adapun tuntutan dari masyarakat yaitu : pertama, hentikan segala aktivitas di atas lahan seluas 235 Ha di Fase IV PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) sampai dengan adanya penyerahan tersebut kepada masyarakat.
Kedua, kembalikan lahan seluas 235 Ha di Fase IV PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) tanpa syarat kepada masyarakat Tanjung Pangka.
Ketiga, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat agar mencabut IUP PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) sampai dengan dikembalikannya seluruh hak masyarakat Tanjung Pangka yang selama ini dikuasainya.
Keempat, meminta pihak penegak hukum untuk membongkar dugaan tindak pidana perkebunan dan kehutanan yang terjadi di Tanjung Pangka serta menangkap dugaan adanya mafia tanah yang dilakukan pihak-pihak tertentu yang selama ini menikmati hasil bumi Tanjung Pangka.
“Kami minta PT. Gersindo Minang Plantation (GMP) kembalikan hak masyarakat Tanjung Pangka, karena Fase IV kepada masyarakat,” ucap Ketua aksi.
Masyarakat mengaku, lahan fase IV tersebut berada di luar HGU, dan diduga ada permainan oknum tertentu, sehingga masyarakat Tanjung Pangka mengalami kerugian mencapai milyaran rupiah.
Hingga Kamis siang, ratusan masyarakat masih berada di lahan Fase IV, Sementara beberapa perwakilan masyarakat sedang berdiskusi dengan pihak PT. GMP, Hingga berita ini diturunkan, pihak perusahaan masih belum bisa wawancara karena sedang berdikusi dengan masyarakat.
Perwakilan PT GMP, Linardo saat melakukan audiensi dengan perwakilan masyarakat mengatakan, dari tuntutan masyarakat tersebut, perusahaan hanya bisa memberikan 50 (lima puluh) persen dari 225 Ha lahan yang dituntut oleh masyarakat Tanjung Pangka.
Sementara itu, perusahaan meminta masyarakat bisa berdiskusi dengan Pihak Perusahaan untuk mencari jalan keluar, Semua keputusan dan kebijakan, harus diambil Perusahaan melalui manajemen dan sesuai dengan aturan perusahaan.
“Aktivitas di lahan akan tetap kami lakukan, kami berharap kita bisa membahas dan cari jalan keluarnya,” ucapnya.
Linardo menambahkan, PT Gersindo Minang Plantation (GMP) dalam pengelolaan lahan Fase IV tersebut memang diberi kuasa oleh pemilik SHM, yang tidak bisa mereka sebutkan nama pemiliknya,jelasnya.
Beberapa perwakilan Masyarakat dalam pertemuan itu meminta perusahaan bijaksana dan transparan, dengan memberikan hak masyarakat Tanjung Pangka, dan mereka akan tetap mendirikan tenda di lahan itu, hingga ada kesepakatan pasti sesuai tuntunan dari masyarakat.
Pewarta : Wisnu – Iyan
Editor : Heri Suprianto