MENTAWAI,MataSumbar.com – Masa adaptasi tatanan normal baru produktif dan aman covid-19, pemkab mentawai terbitkan kembali Surat Edaran Bupati nomor 360/410/BUP-2020 tanggal 6 agustus 2020 tentang perubahan kriteria dan persyaratan perjalanan orang.
“Surat edaran Bupati terkait adaptasi tatanan normal baru produktif aman covid-19, diefektifkan mulai 10 Agustus 2020” kata Jubir Serieli BW yang juga Kabag Hukum pada Konfrensi Pers di Media Centre kantor Bupati Mentawai, Kamis 6 Agustus 2020.
Dalam surat edaran Bupati Mentawai, Jubir menyebutkan ada beberapa syarat yang harus dipatuhi pelaku perjalanan penyebrangan dari dalam wilayah maupun keluar wilayah kabupaten kepulauan mentawai yaitu selalu memakai masker, jaga jarak dan mencucui tangan.
Terkait kriteria persyaratan pelaku perjalanan ke luar wilayah mentawai wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut, Menunjukan indentitas diri (KTP) ata tanda pengenal lainnya yang sah, memiliki dan menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang masih berlaku 14 hari.
Surat keterangan rapid test anti body dengan hasil non reaktif yang masih berlaku 14 hari, surat keterangan bebas gejala seperti influensa, batuk, atau demam yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau dokter dari fasilitas kesehatan resmi apabila, pihak pengelola moda transportasi yang akan digunakan tidak mewajibkan rapid test dan swab test.
Untuk persyaratan pelaku perjalanan masuk ke wilayah mentawai wajib menunjukan identitas (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah, surat keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR hasil negatif yang masih berlaku dan surat keterangan rapid test anti body dengan hasil non reaktif yang masih berlaku.
Bagi pelaku perjalanan yang tidak dapat menunjukan hasil pemeriksaan RT-PCR atau rapid test anti body, diwajibkan memiliki surat keterangan bebas gejala seperti influensa, batuk atau demam yang dikeluarkan dokter rumah sakit atau dokter dari fasilitas kesehatan resmi yang berlaku 1×24 jam.
Berikutnya wajib mengisi formulir berisi pernyataan yang ditanda tangani diatas materai 6000 untuk bersedia mengikuti pemeriksaan pengambilan swab test saat tiba di mentawai.
Pelaku perjalanan yang datang ke mentawai siap membuat peryataan sanggup melakukan karantina mandiri sampai keluar hasil swab test negatif covid-19.
“Bagi pelaku perjalanan yang tidak bisa menunjukan hasil swab test atau rapid test, saat tiba di pelabuhan tuapejat langsung dilakukan pemeriksaan swab test dan dilakukan karantina mandiri, kalau terkonfirmasi positif akan ditangani langsung tim penanganan covid-19” ucap Serieli BW
Untuk persyaratan orang yang akan melakukan perjalanan antar pulau dalam wilayah kabupaten kepulauan mentawai wajib menunjukkan identitas diri seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya yang sah, menunjukkan keterangan hasil pemeriksaan RT-PCR dengan hasil negatif yang berlaku 14 hari.
Surat keterangan uji rapid test dengan hasil non reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan atau surat keterangan bebas gejala seperti influenza, batuk, demam yang dikeluarkan dokter dari puskesmas atau posko pemeriksaan kesehatan yang telah ditetapkan pemerintahan daerah yang berlaku 1×24 jam.
Editor : Heri Suprianto