Padang, MataSumbar.com – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat melalui Dinas Badan Kesatuan Bangsa dan Politik telah mengakui Laskar Merah Putih Sumatera Barat (LMP Sumbar) yang di Pimpin oleh Yonder WF Alvarent dengan mengeluarkan Surat Keterangan Keberadaan Organisasi Kemasyarakatan nomor 220/280/Poldagri/BKPol/2020 tanggal 30 Juli 2020 di Kota Padang, Sumatera Barat.
Setiap Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) itu wajib mendaftarkan diri ke Kesbangpol. Berdasarkan pencatatan Kesbangpol ini, nantinya akan mempermudahkan kita mendapatkan rekomendasi untuk membuat kegiatan.
Demikian disampaikan oleh Ketua Markas Daerah Laskar Merah Putih Sumatra Barat (MADA LMP SUMBAR) Yonder WF Alfarent.
“Alhamdulillah, persyaratan yang diminta oleh Kesbangpol Sumbar telah kita lengkapi”, ucap Yonder WF Alfarent kepada media ini Kamis (06/08/20) sekira pukul 21.00 WIB.
Hal ini kita lakukan untuk mempermudah urusan kita nantinya ke Instansi lainnya. Seperti minta izin terlebih dahulu ke pihak Kepolisian. Toh nantinya pihak Kepolisian akan minta rekomendasi dari Kesbangpol, untuk memastikan apakah Ormas ini sudah terdaftar atau belum, jelas Yonder WF Alfarent yang akrab dipanggil Yonder ini.
Nah Kesbangpol akan memberikan jika terdaftar. Tapi kalau tidak, Kesbangpol akan minta untuk mendaftar dulu dengan melengkapi sejumlah berkas seperti yang kita lakukan ini, lanjut Yonder.
Untuk di Sumbar ini, LMP kita lah yang Legal dan terdaftar secara resmi di Pemprov Sumbar, tambah Yonder.
“Jika ada yang mengatasnamakan LMP, sementara struktur organisasinya bukan dari LMP kita, berarti itu sangat jelas tidak resmi, tegas Yonder dengan suara lantang dan keras sambil mengahiri.
-Robbie-