PASBAR, matasumbar.com – Dalam satu hari jajaran Satresnarkoba Polres Pasaman Barat berhasil menangkap 3 orang Pengedar Narkotika Jenis Ganja ditiga tempat yang berbeda.
Pelaku berinisial FS (32) Warga Jorong Rimbo Janduang Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman merupakan residivis dalam kasus yang sama. Pelaku dibekuk petugas dikediamannya, sekira pukul 11.30 WIB, Sabtu 15 Februari 2020.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Fery Herlambang melalui Kasat Resnarkoba, AKP. Aleyxi Aubeydillah, SH membenarkan ada penangkapan terhadap pengedar narkotika jenis ganja. Berawal adanya informasi dari masyarakat pelaku FS mengedarkan ganja.
Kemudian Anggota Sat Res Narkoba Polres Pasaman Barat melakukan penyelidikan dilapangan dan bergerak kerumah pelaku. Di rumah pelaku saat dilakukan pengeledahan ditemukan tiga paket besar ganja kering siap edar yang dibalut dengan lakban warna kuning disimpan dalam tas warna merah dibawah meja tempat kain pelaku.
Dikatakan, setelah dilakukan pengembangan kasus, berdasarkan keterangan FS pada hari yang sama sekira pukul 12.15 WIB, anggota bergerak menuu rumah milik SN (29) warga jorong batang lingkin, Nagari Aia Gadang, Kecamatan Pasaman ditemukan dua paket kecil ganja kering dalam lemari kain.
“Untuk tersangka SN (29) ini berperan sebagai orang yang membeli Ganja kering kepada FS (32 th).” ucap AKP Aleyxi Aubeydillah kepada awak media, Senin 17 Fberuari 2020.
Dijelaskan, sekira pukul 16.30 WIB usai interogasi pelaku SN, seorang laki-laki paruh baya inisial DJ (39) akan melakukan barter nekotika jenis ganja dan sabu dengan SN, kemudian petugas bergerak kerumah DJ yang tinggal di Jorong Sasak, kecamatan Sasak, Ranah Pasisia. Ditangn pelaku ditemukan sabu didalam kaca pirek yang disimpan dalam alat pengeras suara serta alat hisap sabu dari botol minuman Controue.
Saat ini ke 3 (tiga) pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polres Pasaman Barat guna proses penyelidikan hukum lebih lanjut.”tutupnya. (Wisnu Utama).















