MENTAWAI, MataSumbar.com – Memutus mata rantai Corona Virus Disease (Covid-19) banyak cara yang musti harus dilakukan, salah satunya kepedulian serta kesadaran masyarakat dalam memerangi wabah virus corona secara bergotong royong.
Tak hanya itu dengan adanya penerapan PSBB diwilayah Sumatera Barat yang di ikuti dari berbagai Kabupaten/Kota salah satunya Kabupaten Mentawai, sangat perlu memberikan himbauan dan sosialisasi tentang covid-19, sekaligus melihat kondisi masyarakat yang terdampak.
Dalam hal ini jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreksrim) Polres Kepulauan Mentawai dengan kegiatan “peduli satreskrim” pihaknya melakukan aksi berbagi sembako dan masker kepada masyarakat yang berada di daerah Saureinuk, Takuman dan Sioban Kecamatan Sipora Selatan.
“Sasaran utama kita dalam pemberian sembako dan masker ini kepada masyarakat yang terdampak corona dan warga kurang mampu serta gharin masjid” ucap Satreskrim Mentawai, Iptu.Irmon, SH.MH usai melaksanakan giat peduli antar sesama, Sabtu 9 Mei 2020.
Sebagai aparat penegak hukum, kata Irmon dengan kondisi pandemi yang bertepatan juga di bulan suci ramadhan ini, pihaknya tidak musti terlalu mengedepankan penindakan, namun lebih banyak memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat di masa PSBB.
Lebih lanjut dia mengatakan, implementasi dalam penerapan PSBB di tengah masyarakat harus lebih banyak mengingatkan masyarakat agar tingkat kesadaran dalam memutus mata rantai corona ini segera berahkir dengan melakukan secara bersama-sama.
“Prinsipnya penidakan hukum dimasa PSBB ini merupakan upaya terakhir, musti ada pertimbangan yang matang dan juga disesuaikan dengan karateristik daerah, karena kita tidak sama di kota besar” ucapnya.
Dikatakan penegakkan hukum memang proses upaya untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Pada prinsipnya dimasa PSBB khususnya di wilayah Kabupaten kepulauan mentawai, kata Irmon implementasi penerapan penegakkan hukum ini untuk mencegah penyebaran virus corona, diharapkan selama PSBB berlangsung masyarakat tidak ada berurusan dengan hukum
Dia menambahkan, pelaksanaan penegakkan hukum dimasa PSBB, pihak kepolisian sebisa mungkin tidak akan melakukan penahanan terhadap pelaku kejahatan, tapi bisa tahanan kota, tahanan rumah atau bisa tidak ditahan tetapi proses hukum tetap berjalan, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto