LUBUK BASUNG, MataSumbar.com – Sebanyak 116 warga Lubuk basung “digelandang” ke Makopolres Agam, dikarenakan melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang diterapkan di Sumatera Barat.
116 warga yang digelandang itu diangkut menggunakan truk Dalmas Polres Agam dan dibariskan di halaman depan Makopolres Agam untuk pembinaan, Kamis 7 Mei 2020 malam.
Dalam penerapan PSBB ini, Kapolres Agam AKBP.Dwi Nur Setiawan langsung memimpin operasi penertiban di berbagai titik, mulai dari Manggopoh, Kampuang Tangah, Garagahan, Balai Salasa, lapangan futsal Talago, Ampu, Balai Akaek, dan berbagai kawasan lain yang menjadi tempat warga nongkrong di kedai-kedai.
Bahkan, untuk mengangkut ratusan warga yang diamankan di berbagai lokasi sudah dipersiapakan truk Dalmas Polres Agam, dikatakan Mayoritas warga yang diamankan, karena melanggar aturan PSBB yakni larangan berkumpul dalam jumlah banyak di berbagai kedai, termasuk 3 oknum ASN yang diamankan di Polres Agam, ucapnya yang dilansir dari kaba12.com
Warga yang diamankan jajaran polres agam langsung didata dan diberikan arahan tentang pelanggaran yang dilakukan terkait larangan berkumpul, hal ini dilakukan sebagai upaya memutus rantai penyebaran covid-19 di kabupaten Agam, terangnya.
“Usai didata, ratusan warga yang diamankan, diantarkan kembali ke lokasi masing-masing menggunakan truk Dalmas Polres Agam, “ sebut Yosefriawan, Asisten II Sekab.Agam yang mendampingi Kapolres Agam saat operasi penertiban penerapan aturan PSBB Kamis malam itu.
Kapolres Agam AKBP. Dwi Nur Setiawan menegaskan operasi yang digelar merupakan penegakan aturan dalam penanganan penyebaran covid-19 dalam masa penerapan PSBB di Sumbar.
“Penindakan dan penertiban itu, untuk efek jera bagi masyarakat yang mengabaikan aturan yang digariskan dalam masa PSBB, “ kami berharap, masyarakat menyadari peran penting mereka untuk ikut menyelamatkan diri sendiri dan orang lain dari paparan virus corona itu, tegasnya.
Dia menyebutkan, operasi penertiban yang dilakukan akan berlanjut setiap hari selama masa PSBB di Sumbar, dan jika masih ada warga yang sama pada saat operasi sebelumnya dan masih ada yang mengabaikan intruksi pemerintah dan protokol penganan covid-19, pihaknya takkan segan-segan menjatuhkan sanksi pidana sesuai aturan hukum yang berlaku termasuk pemberlakuan UU darurat kesehatan.
“Operasi penertiban ini akan kita lakukan setiap hari di seluruh wilayah hukum Polres Agam, “ tegas Dwi Nur Setiawan lagi.
AKBP.Dwi Nur Setiawan mengajak masyarakat untuk mentaati aturan dan instruksi yang sudah cukup maksimal dilakukan berbagai pihak, baik jajaran GTP2 Covid-19 secara berlapis mulai dari kabupaten, kecamatan bahkan nagari, termasuk jajaran kepolisian dari semua lini, karena peran masyarakat dengan mentaati protokol penanganan covid-19, sangat menentukan keselamatan semua orang, “ anda selamatkan saya, saya selamatkan anda, “ tegas Kapolres Agam itu lagi, (*).