Batusangkar,MataSumbar.com – Keterlambatan Wakil Bupati Tanah Datar, H.Zuldafei Darma.S.H, untuk mengikuti sidang paripurna DPRD, dengan agenda , Jawaban Bupati terhadap pandangan umum fraksi DPRD tentang ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD tahun 2019, pada hari senin, 06 Juli 2020 dibatalkan.
Kondisi demikian disampaikan ketua DPRD Tanah Datar Roni Mulyadi Dt. Bungsu pada konferensi pers, terkait dibatalkannya pelaksanaan sidang Paripurna hari ini yang telah diagendakan di ruang Bamus gedung DPRD Pagaruyung, Senin, 6 juli 2020.
Disampaikan Roni Mulyadi, “Sesuai schedule dengan undangan disampaikan bahwa sidang Paripurna dimulai jam 9.00 wib, setelah dibuka sidang dilakukan skor karena pimpinan daerah belum hadir kemudian selang 1 jam lebih sidang dibuka namun kembali di skor dengan alasan yang sama”.
“Sejam lebih sedikit (11.10) setelah rapat tertutup pimpinan beserta Bamus, sidang dibuka kembali dan segera diakhiri karena pimpinan daerah akhirnya hadir tapi waktunya tidak memungkinkan lagi sidang digelar”, urai Roni yang diamini pimpinan lainnya.
Ketika ditanyakan apa sikap DPRD terkait keterlambatan hadirnya pimpinan daerah pada agenda paripurna hari ini, Saidani wakil ketua secara klise sampaikan,”bahwa ini mungkin kurangnya koordinasi di jajaran Pemda karena seharusnya jika Bupati berhalangan, Wabup ataupun Sekda bisa mewakili”, sampainya.
“Jika Bupati berhalangan kan bisa Wakil Bupati hadir, karena mereka adalah satu kesatuan yang tak terpisahkan ataupun diwakili Sekda melalui mandat yang diberikan, rapat ini akan ditindak lanjuti melalui rapat pimpinan berserta Bamus untuk re schedul Paripuran tapi dengan waktu yang belum ditentukan”, pungkas Politisi PKS ini lagi.
Pewarta : Bonar Surya
Editor : Heri Suprianto