Ilustrasi
MENTAWAI,MataSumbar.com – Insiden pemukulan yang dilakukan warga negara asing asal Amerika Serikat inisial E (38) terhadap anak dibawah umur akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
“Kita sudah tetapkan pelaku sebagai tersangka atas dugaan perkara tindak pidana penganiayaan anak dibawah umur” kata Kapolsek Sikakap, AKP. Tirto Edhi kepada awak media, Senin 6 Juli 2020.
Sebelumnya warga asing inisial E dilaporkan telah menganiaya korban inisial DCS (15) warga Dusun Muaro Taikako Timur, Desa Taikako, Kecamatan Sikakap, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
Penetapan pelaku sebagai tersangka, kata Tirto Edhi sesuai hasil penyelidikan, aksi penganiayaan yang dilakukan pelaku terhadap korban mengalami luka dibagian bibir.
Dengan ditetapkan status sebagai tersangka, pihaknya telah melakukan pemanggilan terhadap pelaku melalui pengacaranya, tapi tidak datang, meski demikian dalam minggu ini akan dijadwalkan kembali pemanggilan terhadap tersangka, kata Tirto Edhi.
Dia mengatakan, kasus penganiayaan ini terjadi, Selasa 30 Juni 2020 dilaporkan pada 1 Juli 2020 dengan laporan polisi nomor : LP/18/K/VII/2020 /Polsek tentang dugaan perkara penganiayaan. Terjadinya penganiayaan, pelaku menuduh korban yang membunuh anjing milik tersangka, sehingga terjadi pemukulan berulang kali.
Setelah informasi digali dari warga, kata Tirto Edhi anjing tersangka mati karena berkelahi dengan anjing lainnya, kemudian sikorban melihat anjing tersangka mati dipinggir pantai lalu menyampaikan kepada tersangka.
“Niat anak ini baik memberitahu kepada tersangka, tapi sebaliknya malah sianak ini yang dituduh membunuh anjingnya, sehinga menjadi korban penganiayaan dan dipukuli berulang kali hingga mengalami luka pada bibir atas dan bawah” ungkap Tirto Edhi.
Editor : Heri Suprianto