Fhoto Ilustrasi
MENTAWAI,MataSumbar.com – Warga Asing asal Amerika Serikat Eric (38) yang tinggal di pulau Sibigeu Desa Malakopak, Kecamatan Pagai Selatan diduga lakukan penganiayaan terhadap anak dibawah umur.
Anak dibawah umur yang masih status pelajar dipukuli warga Amerika Serikat ini merupakan warga Dusun Muaro Taikako timur, Desa Taikako.
Kapolsek Sikakap AKP.Tirto Edhi menjelaskan, insiden pemukulan terhadap korban itu terjadi Selasa 30 Juni 2020 sekira pukul 22.00 WIB
Dikatakan, insiden pemukulan ini berawal korban Derhat Caleg Sababalat (15) menyampaikan kepada Eric (38) bahwasan anjing miliknya mati dipinggir pantai dan teman-teman korban juga melihatnya.
Belum selesai korban gomong, pelaku langsung melihat kondisi anjing miliknya ditemukan dalam keadaan mati, ujarnya.
“Tidak menerima anjingnya mati, pelaku menuduh anak-anak tersebut yang membunuhnya dan pelaku memegang korban langsung dipukuli berulang kali” kata Tirto Edhi kepada awak media, Jumat 3 Juli 2020.
Melihat korban dipukuli pelaku, teman-teman korban lari, karna takut kena imbasnya, tutur Kapolsek.
Dalam insiden pemukulan ini sikorban tidak menerima perbuatan pelaku dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sikakap dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 18 / K / VII / 2020 / Polsek. Tanggal 01 Juli 2020 Tentang dugaan Perkara Penganiayaan.
Sementara Kapolres Mentawai, AKBP. Dody Prawiranegara saat berbincang dengan awak media mengatakan, terkait pemukulan yang dilakukan warga asing terhadap anak di bawah umur kasusnya harus dinaikan
“Kita sudah perintahkan Kapolsek Sikakap untuk memproses kasus dugaan perkara penganiayaan ini untuk di lanjutkan, agar ada efek jera bagi warga asing yang datang ke Indonesia Khususnya Mentawai” sebut Kapolres.
Selain itu orang asing tidak boleh semena-mena dengan warga setempat, apalagi melakukan pemukulan, ini tidak boleh dibiarkan, sebut Kapolres dengan tegas.
Dari keterangan Sekretaris Disparpora Mentawai, Aban Barnabas mengatakan, sampai saat ini rekomendasi TDUP dari perizinan belum ada dan keberadaan resort di pulau sibigeu sudah diketahui pemkab Mentawai.
Intinya soal legalitas resort di pulau sibigeu itu belum ada kita terima, kita belum mengetahui apakah sudah diurus atau belum” kata Aban kepada awak media, Jumat 3 Juli 2020.
Termasuk izin usahanya juga belum ada, karena soal perizinan itu satu pintu, kalau memang sudah di urus pasti kami mengetahui dan ada laporannya, namun hingga saat ini belum ada rekomendasinya kami terima, ucap Aban
“Sampai saat ini rekomendasi TDUP dari perizinan belum ada kita terima dan juga kita sudah sampaikan untuk segera mengurus izinnya” tutup Aban mengakhiri.
Editor : Heri Suprianto















