Tokoh Pers Nasional Sutan Syahril Amga, SH,MH, di kenal dengan Datuak Canang
Batusangkar|MataSumbar.com – Pelecehan profesi wartawan hendak konfirmasi dengan salah seorang pengusaha toko besi, Ali Usman di Padang Panjang, Jumat (6/8) lalu mendapat kecaman dari tokoh pers Nasional.
Wartawan yang menjalankan tugasnya sebagai pencari informasi dengan mendapat perlakuan tidak baik dari pengusaha toko besi soal penebangan kayu, Tokoh pers nasional Sutan Syahril Amga, SH,MH angkat bicara.
Sutan syahril yang sering disapa Datuak Canang itu mengatakan, sangat di sayangkan ucapan yang di lontarkan salah seorang pengusaha toko besi itu kepada wartawan, karena tujuan wartawan datang untuk konfirmasi sesuai yang ditemui di lapangan.
“Ketika wartawan menemukan kejanggalan yang terjadi di lapangan wajib wartawan melakukan konfirmasi kepada narasumber, siapapun dia, baik warga, pejabat, pengusaha dan yang lainnya” sebut Datuak Canang yang pernah mendapatkan sertifikat tokoh pers Nasional tahun 2018 lalu dari Dewan Pers kepada media, Selasa 10 Agustus 2021.
Seharusnya, kata dia setiap narasumber hendaknya menghargai wartawan yang datang untuk konfirmasi, karena wartawan merupakan tamu, jadi jangan sekali-kali melecehkan dan menghina dengan melontarkan bahasa “Apo tujuan, jo mukasuik, memeras den lapor polisi, mamintak den agiah piti, mengarengkang den dongkak”, ( apa tujuan dan maksud, memeras saya lapor polisi, maminta saya kasi uang, melawan saya tendang).
“Kata-kata seperti ini sangat melecehkan betul profesi wartawan, tujuan wartawan itu untuk konfirmasi, bukan memeras narasumber, kalau bahasa yang kurang sedap di dengar, bisa-bisa saja ada dugaan yang di langgar narasumber” sebutnya.
Wartawan itu bekerja secara profesional, akan tetapi kalau narasumber semakin menutup diri, terkait apa yang ditemui wartawan di lapangan, maka akan menuai persoalan besar, bahkan bisa berdampak ke ranah hukum, terangnya lagi.
Wartawan ataupun jurnalis yang profesional, apabila narasumber semakin tertutup pintu, maka semakin gampang bagi wartawan untuk masuk, dimasa yang akan datang, dan apabila narasumber terbuka, mengatakan apa yang sebenarnya, maka semakin sulit untuk masuk”. Jelasnya.
“Jadi narasumber jangan sekali-kali melecehkan tamu atau menghina dan menganggap sepele, apabila menghina ataupun melecehkan bisa dikenai pasal, 352, 335 ataupun 310 KUHP, tentang penghinaan, karena wartawan , merupakan pilar ke empat”.tegasnya Datuak Canang.
Sementara itu, wartawan senior, Jumharman. SE sekaligus penasehat Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Komite Wartawan Reformasi Indonesia (KWRI)Tanah Datar, menambahkan,” bahwasanya, wartawan itu merupakan ratunya Dunia dalam memberikan informasi kepada publik.
Pewarta : Bonar Surya
Editor. : Heri Suprianto