PASAMAN, matasumbar.com – Kasus dugaan korupsi Dana Kredit Mikro sekitar Rp.300 Juta. Sekretaris Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol inisial AM (55) resmi di tahan Kejaksaan Negeri Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat.
Dikutip dari Covesia.com, Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adhryansyah melalui Kasi. Pidana Khusus (Pidsus), Erik Eriyadi mengatakan bahwa dalam kasus itu pihaknya juga menahan seorang tersangka lain yaitu mantan Kepala Jorong di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol yang berinisial SR (60).
“Kedua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi Dana Kredit Mikro di Nagari Koto Kaciak, Kecamatan Bonjol sejak bulan Desember 2009 hingga bulan Maret 2010 dengan total Rp.300 Juta,” terang Erik Eriyadi kepada awak media didampingi Jaksa Penuntut Umum Kejari Pasaman, Therry Gutama usai menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari pihak Polres Pasaman di ruang Kejari Pasaman, Selasa 4 Februari 2020 sore.
Erik Eriyadi mengatakan kedua tersangka untuk sementara waktu sudah ditahan di Rutan Kelas II B Lubuk Sikaping.
“Dalam waktu dekat (20 hari) ini akan kami limpahkan berkas perkara ini ke Pengadilan Tipikor Padang untuk disidangkan. Jika sudah dilimpahkan, penahana terhadap kedua tersangka juga akan dipindahkan ke Rutan di Padang,” tambahnya.
Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pasaman, Therry Gutama mengatakan kedua tersangka diduga melanggar pasal 2 atau 3 dan Pasal 9 jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah dirobah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Kedua tersangka terancam penjara maksimal seumur hidup. Kemudian minimalnya 4 tahun penjara. Namun pastinya nanti akan kita lihat fakta-fakta dipersidangan dan putusan majelis hakim,”tutupnya (rel).