PASBAR, matasumbar.com – Jajaran Reskrim Polres Pasaman Barat ringkus tiga pelaku di duga telah melakukan tindak pidana pemerkosaan dan perbuatan pencabulan serta pemerasan terhadap pelajar inisial NS (17) di kebun sawit Jorong Tamirang Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan.
Tiga pelaku pemerkosaan yang diringkus polisi itu mereka IR (46), AW (35) dan AN (33). Ketiga pelaku masing-masing beralamat di nagari yang sama di nagari Tamiang Batahan, Nagari Batahan, Kecamatan Ranah Batahan, Kabupaten Pasaman Barat.
Kapolres Pasaman Barat, AKBP. Fery Herlambang melalui Kasubag Humas Iptu Defrizal menyebutkan, Kejadian hari sabtu 18 januari 2020, sekira pukul 21.00 WIB. Saat itu korban bersama pacarnya inisial MB pergi jalan-jalan ke salah satu lokasi tanaman sawit, tiba-tiba pacar korban buang air kecil dipinggir jalan, karena takut sendirian korban mengikuti pacarnya.
Hendak mau pergi, sebelah motor sudah ada empat orang laki-laki menungguinya dan menuduh pacar korban melakukan perbuatan zina, bahkan pelaku meminta denda sebesar 5 juta, karena mereka tidak punya uang hanya menyerahkan satu unit HP merk Xiomi dan uang sebesar 100 ribu.
Kemudian pelaku menyuruh mereka untuk melakukan hubungan badan, namun mereka menolak. Tak hanya itu perbuatan bejat pelaku juga meminta untuk dilayani oleh sikorban dengan cara bergantian dan sempat menolak, namun pelaku melakukan cara paksa dan mengancam.
Saat melakukan aksi bejat ke empat pelaku, korban meminta ampun agar tidak disetubuhi, karena sakit setelah disetubuhi, namun aksi bejat itu tetap dilakukan secara begilir mulai pelaku satu, kedua, ketiga, sedangkan pelaku ke empat tidak sempat melakukan, karena pacar korban kabur dari lokasi untuk meminta bantuan kepada masyarakat terdekat, terangnya.
“Kearena tidak menerima perbuatan ke empat pelaku, korban melaporkan kejadian ini ke Polsek Ranah Batahan pada hari senin 20 januari 2020” kata Iptu Defrizal.
Setelah dilakukan interogasi, memintai keterangan para saksi dan korban, jajaran polsek ranah batahan dalam selang waktu 12 jam berhasil meringkus tiga pelaku dan satu orang lagi dalam pencarian, tapi identitas pelaku sudah diketahui pihaknya.
Para tersangka telah di amankan di Polsek Ranah Batahan, untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatan Ketiga tersangka dikenakan UU No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 27 ayat D dan pasal 368 jo 55 KUHP. (Wisnu)