Batusangkar,MataSumbar.com
Tidak profesional dalam pelaksanaan proyek pembangunan Mall Pelayanan Publik (MPP) di Jantung Kotanya Batusangkar, CV. Temika Jaya Utama putus kontrak.
Adapun anggaran dalam pembangunan mall pelayanan publik ini bersumber dari APBD Kabupaten Tanah Datar yang berjumlah Rp. 1.571.881.047. dengan masa kerja 120 hari kalender saat ini terbengkalai ditinggal pergi tanpa pesan oleh pelaksana.
Akibat ditinggal pergi tanpa pesan oleh pelaksana saat ini gedung pelayanan publik yang merupakan progul Pemkab Tanah Datar mangrak dan akhirnya kontrak kerja sudah diputus oleh Pemkab Tanah Datar.
Pemutusan kontrak kerja ini disampaikan oleh wakil ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, SE saat meninjau lokasi mall pelayanan publik yang mangkrak bersama Komisi III DPRD, ia mengatakan, ” pemutusan kontrak kerja ini sudah dilakukan pada tanggal 13 / 01-2023.”. Sampainya.
Padahal Pemkab Tanah Datar sudah melakukan perpanjangan waktu selama 50 hari, tetapi pekerjaan tidak dilaksanakan dan bahkan sudah diberikan surat peringatan sebanyak dua kali”. Ujarnya.
Setelah diputus kontrak kerja dengan CV. Temika Jaya Utama perusahaan tersebut juga akan diblack list sekaligus pimpinan perusahaannya”. Ujar Anton Yondra.
Disinggung mengenai perpanjangan waktu yang diberikan pemkab kepada rekanan Asisten II Bidang Ekonomi Pembangunan (EKP) Abdul Hakim mengatakan, ” secara aturan berapa persen progres pekerjaan yang akan diberikan perpanjangan waktu memang tidak ada tetapi dalam perpres itu dibolehkan.
perpanjangan waktu selama 50 hari tersebut, itu merupakan keyakinan dari PPTK, apabila PPTK yakin dengan analisanya maka PPTK akan memberikan perpanjangan waktu” . Kata Abdul Hakim
Pewarta : Bonar Surya