MENTAWAI,MataSumbar.com – Pemerintahan Kabupaten Kepulauan Mentawai Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumbar terkait Adaptasi kebiasaan baru atau new normal dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.
Pelaksanaan sosialisasi ini bertempat di Gedung Nasional Desa Sioban, Kecamatan Sipora Selatan, Selasa 15 September 2020 di pimpin Wakil Bupati Mentawai Kortanius Sabeleake di hadiri Dandim 0319/Mentawai, Letkol.Czi.Bagus Mardyanto, Kapolres Mentawai, AKBP.Mu’at, Sekda Mentawai, D.Martinus, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD serta Kepala Desa se-Sipora.
Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake mengatakan, perda AKB ini untuk mewujudkan kesadaran bersama dalam pencegahan dan pengendalian penularan Covid-19 dengan melibatkan peran aktif masyarakat.
Perda ini juga memberi kepastian hukum bagi aparatur pemerintah daerah. Khususnya dalam mendisiplinkan masyarakat untuk melaksanakan protokol kesehatan Covid-19, terangnya.
“Jadi Perda AKB ini mau tidak mau harus kita terapkan di wilayah kabupaten kepulauan mentawai” ucap Kortanius.
Dia menyebut, sebelum di terbitkan Perda AKB ini, pemerintah daerah sebelumnya juga sudah melakukan sosialisasi mulai tingkat kabupaten, Kecamatan, hingga ke pelosok desa.
Perda AKB yang diterbitkan Provinsi Sumatera Barat, kata Kortanius hanya cukup satu ini yang akan di implementasikan di 19 kabupeten/kota di Sumatera Barat. Perda AKB ini ditetapkan DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat 11 September 2020.
Dia mengatakan, Perda AKB ini, Gubernur Sumbar memberi waktu selama 7 hari untuk melakukan sosialisasi bagi setiap Kabupaten/kota, setelah 7 hari di sosialisasikan langsung diterapkan penegakan aturan dan sanksinya.
Dalam perda AKB ini memuat sanksi administratif bagi pelanggar protokol kesehatan. Yakni, kerja sosial, denda Rp.100 ribu, Rp.500 ribu dan sanksi pidana bagi yang tidak mengenakan masker di luar rumah akan dikenakan pidana kurungan selama dua hari atau denda paling banyak sebesar Rp.250 ribu.
Untuk penerapan penegakan hukum yang termuat dalam Perda Provinsi Sumbar ini, Pemkab Mentawai dalam waktu dekat membentuk tim terpadu dari Unsur Satpol PP, TNI dan Polri termasuk perangkat terkait.
Kita berharap pada pelaksanaan penegakan hukum tentang Perda Adaptasi kebiasaan baru nantinya, masyarakat benar-benar mematuhi aturan yang telah diterbitkan Provinsi Sumatera Barat diimplementasikan di setiap Kabupaten/kota, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto