Luwu Utara|Matasumbar.com – Penembakan terhadap buron berinisial IL (30) sebanyak 5 kali, Kapolres Luwu Utara (Lutra) AKBP.Irwan Sunuddin berserta 5 anggotanya di berikan sanksi etik oleh Propam Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).
“Dalam kasus ini enam orang terperiksa termasuk Kapolres Luwu Utara, AKBP.Irwan Sunuddin” ujar Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes E.Zulpan di lansir dari detik.com, Senin 30 Oktober 2021.
Selain AKBP Irwan Sunuddin dan Kasat Reskrim Lutra AKP Amri, 4 orang yang menjadi terperiksa hingga kena sanksi kode etik adalah Kasi Propam Polres Lutra Ipda Dwinanto. Selanjutnya ada Aipda Sadar Syamsuri, Briptu Ashari, hingga Briptu Adrian.
“Terhadap mereka ini dikenakan tindakan kode etik,” ungkap Zulpan.
Menurut Zulpan, keenam orang tersebut telah melanggar Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 14 Tahun 2011 tentang Kode Etik.
“Di situ ada pasal-pasalnya (yang dilanggar), ada Pasal 7 ayat 1, ayat 2, ayat 3, Pasal 15 huruf C Pasal 13 ayat 3 huruf C,” katanya.
Zulpan mengatakan enam orang terperiksa yang kemudian disebut melanggar kode etik itu menunggu proses persidangan Propam Polda Sulsel.
“Sudah diperiksa. Berkasnya tunggu lengkap dulu,” kata Zulpan.
Setelah melengkapi berkas hingga lanjut ke proses persidangan, keenam orang tersebut akan dijatuhi sanksi kode etik.
“Sisa tunggu sidang dulu, sidang kode etik. Nanti sidang itu menghasilkan putusan,” kata dia.
Zulpan mengatakan putusan sanksi paling berat dalam sidang kode etik adalah sanksi pemecatan.
“Sanksi kode etik cukup berat, bisa sampai ke pemecatan. Paling ringan penundaan kenaikan pangkat, penundaan sekolah,” pungkasnya, (**).