Fhoto Ilustrasi
MataSumbar.com|KUPANG – Setelah 6 tahun jadi buron, Paskalis Oematan terpidana kasus korupsi proyek pembangunan jaringan perpipaan di Desa Tribur, Kecamatan Alor Barat Daya, Kabupaten Alor, Nusa Tenggara Timur (NTT) tahun anggaran 2010, ditangkap Kejaksaan Tinggi NTT.
Kontraktor ini ditangkap, setelah enam tahun masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), yang dikeluarkan oleh Kejaksaan Negeri Alor, sejak tahun 2015 lalu.
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejaksaan Tinggi NTT Abdul Hakim, mengatakan, Paskalis ditangkap di Kelurahan Oesapa Barat, Kecamatan Kelapa Lima, Kota Kupang pada Senin (21/6/2021) malam.
Abdul menyebut, Paskalis adalah Direktur CV Timor Raya Alor, yang mengerjakan proyek pembangunan perpipaan di Desa Tribur, Kabupaten Alor, dengan anggaran sebesar Rp 710 juta.
Kemudian, kasus itu diselidiki oleh jaksa hingga ditemukan adanya korupsi dengan nilai kerugian negara sebesar Rp. 124 juta.
Kasus itu kemudian berujung ke pengadilan dan Paskalis divonis satu tahun, enam bulan penjara.
“Terpidana ini kemudian banding hingga ke Mahkamah Agung (MA),” ujar Abdul, di kutip dari Kompas.com, Selasa 22 Juni 2021 malam.
Banding yang di lakukan ke MA itu, MA menolak kasasi Paskalis, sehingga harus dieksekusi. Tapi pada saat hendak dieksekusi, Paskalis menghilang dari NTT.
Keberadaan Paskalis, akhirnya diketahui oleh kejaksaan setelah namanya ditetapkan dalam DPO sejak enam tahun lalu. Dia pun ditangkap.
“Terpidana akan dieksekusi ke Lapas Kelas IIA Kupang untuk menjalani hukuman,” ujar Abdul