MataSumbar.com|JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa enam Direktur Utama perusahaan sekuritas terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.
Keenam Direktur Utama yang diperiksa sebagai saksi itu adalah Direktur Utama PT Pasific 2000 Sekuritas Harsono Lim, Direktur Utama PT Equity Sekuritas Indonesia Taswan, Direktur Utama PT Universal Broker Sekuritas Lindawati Puspalita Halim.
Kemudian Direktur Utama PT Mahakarya Artha Sekuritas Megawati Andrew Soewardi, Direktur Utama PT Kresna Sekuritas Octavianus Budiyanto dan Direktur Utama PT Bina ArQa Sekuritas Moerad Radjasa.
“Keenam saksi itu diperiksa terkait pendalaman broker PT Asabri,” tutur Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak di kutip dari Bisnis.com, Selasa (22/6/2021).
Selain keenam Direktur Utama itu, saksi lainnya yang telah diperiksa tim penyidik terkait perkara korupsi PT Asabri adalah Sales Agent PT Lotus Andalan Sekuritas berinisial AAL dan dua orang wiraswasta Jeane Angelin dan Fransiscus Jefri Setiawan.
“Ketiga saksi ini dimintai klarifikasi terkait SID yang diblokir,” katannya
Sebelumnya, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengumumkan nilai perhitungan kerugian negara (PKN) dalam kasus korupsi PT Asabri mencapai Rp.22,78 triliun.
Terkait perkara korupsi PT Asabri, tim penyidik Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka perorangan yaitu Direktur Utama PT Asabri periode 2011-2016 Adam Rahmat Damiri, Direktur Utama PT Asabri periode 2016-2020 Sony Widjaja, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat.
Tersangka lainnya adalah Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, mantan Direktur Investasi PT Asabri Hari Setiyono, mantan Direktur Keuangan PT Asabri Bachtiar Effendy, mantan Kepala Divisi Investasi PT Asabri Ilham W Siregar dan Direktur Utama PT Jakarta Emiten Investor Relationship Jimmy Sutopo.
Sembilan orang tersangka itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, tiga dari sembilan orang tersangka juga dijerat dengan UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yaitu Benny Tjokrosaputro, Jimmy Sutopo dan Heru Hidayat.