MENTAWAI,MataSumbar.com – Tim Elit Khusus Anti Bandit (TEKAB) reskrim polres Mentawai kembali membekuk salah seorang pemuda insial MT (25) di sebuah warung berlokasi di Km.5 Tuapejat, Kecamatan Sipora Utara
Kasat Reskrim Mentawai, Iptu.Irmon,SH,MH mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan polisi nomor : LP/K/ 40/VIII/2020/SPK B tanggal 25 Agustus 2020 tentang tindak pidana pencurian dan pemberatan.
Kasus pencurian ini, Irmon menjelaskan, berawal dari serangkaian lidik teknik wawancara, interogasi saksi-saksi, mendatangi TKP, mengumpulkan alat bukti, mencari petunjuk dan profiling terduga pelaku melalui analisa Informasi teknologi.
Kemudian hari Jumat 16 Oktober 2020 sekira pukul 17.00 WIB, personel mendapat petunjuk dan melakukan penangkapan terhadap pelaku inisial MT.
“Personel berhasil mengamankan pelaku tidak lama berselang waktu di dapatkan petunjuk. Pelaku di bekuk tim TEKAB di sebuah warung berlokasi di Km.5 Tuapejat” kata Irmon kepada awak media, Sabtu 17 Oktober 2020.
Dalam pengembangan kasus ini, lanjut Irmon sekira pukul 18.00 WIB, TEKAB reskrim segera sporing dan mengamankan BB dari tangan seorang perempuan dewasa atas nama Siti Maisorah berlokasi di km.3 Tuapejat.
Kemudian dilakukan interogasi terhadap perempuan dewasa ini dimana dapat 1 unit HP Vivo Y12. Perempuan dewasa ini mengakui bahwa handphone tersebut di berikan suaminya.
Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap pelaku dan mengakui bahwa handphone yang ada pada dia merupakan hasil curian berupa 1 unit HP merk Vivo dan 1 unit HP merk Oppo.
Setelah ada pengakuan dari pelaku langsung menuju ke kediamannya di Km.8 untuk menjemput BB. Saat ini BB bersama pelaku di bawa ke makopolres Mentawai untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Editor : Heri Suprianto