SIKAKAP,MataSumbar.com – Meminimalisir pelanggaran protokol kesehatan, Satgas Covid-19 Sikakap terdiri dari Koramil, Kamla dan Polsek sampaikan himbauan Perda Adapatasi Kebiasaan Baru (AKB) di GKPM Nemnemleleu Dusun Sibaibai, Kecamatan Sikakap,Minggu 18 Oktober 2020.
Danramil 04/Sikakap, Kapten.Inf.Feri Putra Irawan Damanik mengatakan, selain meminimalisir pelanggaran, himbauan Perda AKB yang disampaikan juga untuk mencegah penularan covid-19 di wilayah kecamatan sikakap.
“Kegiatan yang kita lakukan ini untuk memberikan himbauan kepada masyarakat yang akan melaksanakan ibadah di gereja untuk tetap mematuhi prokes” ucapnya.
Dalam hal ini, pihaknya meminta kepada pengurus gereja untuk menerapkan aturan AKB yang telah ditetapkan pemerintah dalam mengatasi pencegahan penyebaran civid-19, ujarnya.
Adapun himbauan yang disampaikan itu bahwa setiap jemaat selalu menggunakan masker selama berada di area publik, jaga kebersihan seperti cuci tangan dengan sabun atau menggunakan handsanitaizer.
Selanjutnya hindari untuk menyentuh area wajah, mata hidung dan mulut sebelum tangan di cuci, agar kuman atau virus tidak melekat, tetap memperhatikan jarak atau physical diatancing minimal 1 meter dengan orang lain.
Himbauan Perda AKB di rumah ibadah ini diharapkan, para jemaat serta pengurus tetap mematuhi protokol kesehatan untuk menghindari terjadi pelanggaran, tukasnya.
Editor : Heri Suprianto