PadangPanjang|MataSumbar.com – Tim Operasi Yustisi menjaring 10 orang warga yang tak mematuhi aturan protokol kesehatan (prokes). Jumlah ini termasuk sedikit, mengingat operasi dilaksanakan bertepatan dengan hari pasar di Padang Panjang.
“10 orang yang terjaring dalam operasi, karena kedapatan tidak memakai masker. Semuanya kami input ke aplikasi Sipelada (Si Informasi Pelanggar Perda),” kata Kasi Penegakan Perda Satpol PP Damkar, Idris, SH kepada Awak media 3 September 2021.
Tim yang terdiri dari Satpol PP Damkar, Polres, Dinas Perhubungan, Dinas Kesehatan dan BPBD Kesbangpol ini, memusatkan operasi di Jalan Khatib Sulaiman, perempatan Pasar Pusat Padang Panjang.
“Operasi Yustisi ini merupakan penegakan Perda Provinsi Sumatera Barat No. 6 Tahun 2020,” kata Idris yang berharap ke depannya tidak ada lagi pelanggaran dan masyarakat tetap disiplin menjalankan prokes.
Pewarta : Lala.kmf
Editor. : Heri Suprianto