Pasuruan|Matasumbar.com – Pengurukan kavling siap bangun di beberapa lokasi di hentikan Satpol PP Kabupaten Pasuruan, pasalnya pemilik lahan belum bisa menunjukkan dokumen tata ruang dan perizinan.
Proses pengurukan tanah kavling yang dihentikan antara lain di Kecamatan Pandaan dan Gondangwetan. Pengurukan dihentikan sementara sampai pemilik lahan bisa memenuhi persyaratan.
“Kami melakukan penertiban di beberapa lokasi, antara lain di Kecamatan Pandaan dan Gondangwetan. Secara prinsip, sesuai Perda, lahan kavling siap bangun harus sesuai tata ruangnya dan sudah ada izinnya,” kata Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan Bakti Jati Permana, Selasa 28 September 2021.
Satpol PP selain sebagai penegak Perda, juga bagian dari Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah. Menurut Bakti, pihaknya berwenang memastikan bahwa lahan tanah kavling sesuai peruntukannya.
“Ini juga untuk melindungi masyarakat yang mau membeli. Jangan sampai niatnya investasi malah ada masalah di kemudian hari,” terangnya.
Pemilik lahan kavling yang ditertibkan petugas bersedia menghentikan proses pengurukan. Mereka juga bersedia untuk dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai klarifikasi.
“Besok mereka mau ke kantor untuk klarifikasi,” imbuh salah satu anggota Satpol PP Gondangwetan yang ikut melakukan penertiban.