JAKARTA|Matasumbar.com – Sepasang suami istri (pasutri) inisial A (35) dan F (30) di bekuk polisi lantaran edarkan ganja di wilayah Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang tergabung dalam sindikat jaringan lembaga permasyarakatan (Lapas).
Dalam aksi pasangan suami istri atau pasutri edarkan ganja ini di kendalikan nara pidana (napi) penghuni Lapas Lampung.
Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP. Pradita Yuliandi mengatakan, kasus peredaran ganja yang di lakukan sepasang suami istri atau pasutri jaringan narkotika dengan jaringan lapas lampung ini berhasil di ungkap Subnit Narkoba Polsek Bonjer.
Pradita menyebut saat meringkus kedua tersangka, polisi mengamankan ganja seberat 1,5 kilogram. Pasangan tersebut sebelumnya telah menyelundupkan ganja sebanyak 40 kilogram.
“Dari pemeriksaan yang kita lakukan, sudah kurang-lebih dua tahun menjalankan aksinya,” ucap Pradita Yuliandi saat Konfrensi Pers, Selasa 28 September 2021.
Dikatakan, sepasang suami-istri ini sebagai penerima di sini lalu, 40 kilogram ganja ini diedarkan ke Jabodetabek.
Dikendalikan Napi Lapas Lampung
Dalam kasus ini, kata Pradita mereka dikendalikan oleh napi di Lapas Lampung. Napi tersebut merupakan tetangganya yang ditahan di Lapas Lampung.
“Jaringan ini tidak hanya sebatas sepasang suami-istri, banyak peran-peran serta lain dan dikendalikan (dari) Lapas Lampung yang kebetulan warga Kebon Jeruk yang ditahan di Lapas Lampung. Dia yang kendalikan,” jelas Pradita.
“Kebetulan warga lapas yang ada di lapas Lampung ini adalah masih tetangga dengan pelaku yang kita tahan, saling berkomunikasi kemudian muncullah niat jahat, niat yang saling menguntungkan dan ada kesempatan,” sambungnya lagi
Kini polisi bakal mengusut tuntas jaringan narkoba tersebut yang nantinya berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Barat, BNN, dan BNPT. Dalam kasus ini, polisi juga menetapkan dua orang sebagai DPO yakni DH dan AR sebagai kurir.
“Ada beberapa orang yang sekarang masih kita cari kaitannya dengan siapa kurirnya, siapa yang mengantar dan menerima, sudah kita terbitkan DPO, masih kita cari,” ucap Pradita.
Dalam kasus ini, polisi juga berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 1 koper, 20 paket daun ganja kering dalam kertas warna cokelat, 1 paket bungkusan ganja kering dengan lakban warna cokelat. Kemudian, 2 unit HP, 1 kartu ATM, dan 1 timbangan digital.
Pasangan suami istri atau pasutri Pasal yang ditetapkan ke tersangka, Pasal 114 sub 111 juncto Pasal 132 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ancaman seumur hidup,” tutupnya.