Beberapa awak media diskusi soal aturan kerjasama dengan pemkab tanah datar disalah satu warung
Batusangkar,MataSumbar.com –
Aturan kerjasama Pemerintah Daerah Tanah Datar melalui Dinas Komunikasi dan Informasi (Kominfo) dengan Perusahaan Pers membuahkan pembicaraan serius di tengah-tengah insan pers yang bertugas di Tanah Datar.
Hal ini terlihat setiap saat, wartawan berdiskusi di sebuah kantin tempat tongkrongan wartawan Tanah Datar, dimana sering membicarakan regulasi kerjasama dari Dinas Kominfo dengan perusahaan media .
Adapun aturan kerjasama yang diterapkan Dinas Kominfo Tanah Datar diantaranya :
1. Medianya harus terferivikasi Dewan Pers.
2.Wartawannya harus yang UKW.
3.Alinea dalam pemberitaan harus 10 Alinea, dan apabila tidak mencukupi 10 alinea maka kliping beritanya tidak dibayarkan.
4.Berita tidak boleh mengkritisi dalam arti kata berita yang baik-baik saja, dan apabila berita sosial control, maka bisa-bisa berujung pemutusan hubungan kerjasama.
Melihat banyaknya aturan yang dibuat oleh Dinas Kominfo Tanah Datar, salah satu Pimpinan Redaksi Incoerners.com. Riadi. SE. Sutan Polowan menarik kembali berkas yang pernah diserahkan ke Dinas Kominfo beberapa waktu lalu.
Riadi saat dikonfirmasi media ini, mengatakan, “memang berkas media saya, yang saya serahkan kepada Dinas Kominfo Tanah Datar beberapa waktu lalu saya tarik kembali pada hari senin, 23 Februari 2021″. ucap Riadi.
Selanjutnya Riadi mempertanyakan”, bahwa aturan kerjasama yang diterapkan Dinas Kominfo Tanah Datar dari mana, regulasinya?”. tanya Riadi.
“Kalau begini sistim kerjasama Dinas Kominfo Tanah Datar dengan media, lebih baik saya tarik kembali berkas yang saya serahkan beberapa waktu lalu, seakan-akan Dinas Kominfo telah melakukan pembrendelan kebebasan pers di Kabupaten Tanah Datar”sebutnya.
Dilain tempat Ketua Rumah Gadang Wartawan Luhak Nan Tuo, (Rugawa LNT). Aldoris Almiardi yang akrab disapa bung Doy mengatakan, Pemkab melalui Dinas Kominfo harus transparansi dalam menentukan kontrak dengan perusahaan pers, nilainya berapa, banyaknya berapa, harus jelas angka-angka yang harus dikeluarkan.
“Mari kita bersama berkiblat dengan Kabupaten Kampar, seluruh wartawan terakomodir melalui aplikasi yang sudah teruji, setiap wartawan dan perusahaan pers mendapatkan tempat”. sampainya.
Toh untuk apa membuang-buang anggaran study banding memakai anggaran Daerah, sementara tidak mengaplikasikannya. Imbuhnya.
“Lebih baik serahkan kepada wartawan yang bertugas, lebih baik mereka yang mengusulkannya, dari pada diberikan aturan yang tidak memiliki payung hukum”. Tegasnya
“Kami akan tempuh jalur lain, jika hal ini diterapkan oleh Pemkab melalui Dinas Kominfo”. tutup dodoy.
Pewarta : Bonar Surya.