PadangPariaman,MataSumbar.com – Tim Gagak Hitam Reskrim Polres Padang Pariaman, Sumatera Barat menangkap salah seorang warga kecamatan Lubuk Alung Iwan (34) terduga pelaku penipuan dengan modus investasi jual beli voucher internet.
Aksi modus penipuan yang di lakukan pelaku terhadap sejumlah korban kerugian sekitar Rp.500 juta.
“Tersangka ditangkap di salah satu rumah makan di Korong Kampung Apar, Nagari Sungai Buluh Utara, Kecamatan Enam Lingkung, Senin (22/2) sekitar pukul 17.45 WIB,” kata Kasatreskrim Polres Padang Pariaman AKP Ardiansyah Rolindo Saputra di Parit Malintang kepada media, Selasa 23 Februari 2021.
Ia mengatakan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan tersebut diketahui dilakukan tersangka di Pasa Kandang, Nagari Balah Hilir Lubuk Alung, Kecamatan Lubuk Alung pada Jumat, 28 Agustus 2020.
Akibat perbuatannya sejumlah korban merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke polisi setempat dengan laporan polisi no: LP / 15 / I / 2021 / Polres pada 11 Januari 2021 tentang dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan.
Berdasarkan laporan tersebut polisi melakukan proses hukum sehingga diketahui identitas pelaku.
Selanjutnya anggota Polres Padang Pariaman mengetahui keberadaan pelaku hingga dilakukan penangkapan oleh tim gabungan yang terdiri dari Gagak Hitam dan unit II Pidter Polres Padang Pariaman.
Ia menyampaikan saat penangkapan yang dilakukan oleh tim gabungan itu tersangka tidak melakukan perlawanan.
Saat ini yang bersangkutan berada di Kantor Polres Padang Pariaman untuk dimintai keterangan dan mengikuti proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Pihaknya mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam berinvestasi dan tidak mudah percaya iming-iming keuntungan yang disampaikan orang lain. (*)