SIPORA|Matasumbar.com – Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) yang paling banyak terjadi adalah online grooming di mana pelaku berusaha melakukan pendekatan untuk memperdayai.
Kemudian ada malicious distribution yaitu ancaman distribusi foto atau video pribadi penghinaan yang dilakukan dengan bantuan teknologi, komputer dan atau internet, dengan penyebaran konten intim.
“Nah, bentuk kekerasan gender berbasis online ini harus diinformasikan agar kita tidak jadi pelaku dan tidak jadi korban dan agar kita jadikan internet ruang yang aman,” sebut Ketua Seksi Organisasi Bhayangkari PC Polres Mentawai, Ny. Ris Jennedi selaku narsum kegiatan kepada media, Minggu 10 Oktober 2021.
Dia menyebut kegiatan sosialisasi pencegahan KBGO dalam Forum Group Discussion (FGD) ini di selenggarakan Binmas Polres Mentawai berlangsung sabtu (9/10/21) di aula desa sipora jaya. Kegiatan tersebut bekerjasama dengan kelompok Karang Taruna ‘Trans Muda Sakti’ setempat.
Kegiatan sosialisasi ini mengusung tema, Pencegahan Kekerasan Berbasis Gender Online (KBGO) terhadap anak dan perempuan khususnya di bumi sikerei.
Lebih jauh Ny.Ris Jennedi menyebutkan, terjadinya kekerasan biasanya antara korban dan perilaku KBGO lebih banyak terjadi di ranah personal. Di mana ada relasi antara korban dan pelaku dari penyebaran video atau foto porno, kemudian konten tersebut dikirimkan tanpa persetujuan di ranah personal.
Untuk mengantisipasi agar tidak terjerumus kedalam kasus kekerasan baik korban maupun pelaku di era zaman teknologi ini perlu memahami dan mempelajarinya
Ada 9 poin menjadi pedoman untuk menghindari kejadian kekerasan berbasis gender online ini.
1. Cyber Hacking, terjadi penggunaan teknologi secara ilegal, dengan tujuan mendapatkan informasi pribadi, atau merusak reputasi korban.
2. Cbyer Harrasment, penggunaan teknologi untuk menghubungi, mengancam, atau menakuti korban.
3. Impersonation, penggunaan teknologi untuk mengammbil identitas orang lain dengan tujuan mengakses informasi pribadi, mempermalukan, menghina korban, atau membuat dokumen palsu.
4. Cbyer Recruitment, penggunaan teknologi untuk memanipulasi korban sehingga tergiring ke dalam situasi yang merugikan dan berbahaya.
5. Cbyer Stalking, penggunaan teknologi untuk menguntit tindakan atau perilaku korban yang dilakukan dengan pengamatan langsung atau pengusutan jejak korban.
6. Malicious Distribution, penggunaan teknologi untuk menyebarkan kontenkonten yang merusak reputasi korban atau organisasi pembela hak-hak perempuan.
7. Revenge Porn, dilakukan atas dasar motif balas dendam dengan menyebarkan video atau foto pornografi korban.
8. Sexting, pengiriman gambar atau video pornografi kepada korban.
9. Morphing, pengubahan suatu gambar atau video dengan tujuan merusak reputasi orang yang berada di video tersebut.
Kegiatan sosialisasi pencegahan KBGO ini di harapkan dukungan semua pihak, sehingga tindak lanjut kedepan menjadi lebih baik lagi dan dapat melindungi dan menyelamatkan generasi muda Indonesia dan khususnya mentawai
Diakhir rangkaian kegiatan di lakukan pembagian masker kepada peserta diskusi dan masyarakat pengunjung kantor desa. Kegiatan tetap menerapkan prokes kesehatan.
Hadir dalam kegiatan Kasat Binmas Polres Mentawai dan anggota, Kepala Desa Sipora Jaya, Ketua BPD desa Sipora Jaya, Ketua Karang Taruna, Ketua Sie. Organisasi Bhayangkari PC. Mentawai Ny. Ris Jennedi (nara sumber) dan 2 orang anggota dan Perwakilan anggota Karang Taruna desa Sipora Jaya.
Editor : Heri Suprianto